Tata-Cara,-Syarat-dan-Biaya-Pembuatan-SKCK
Tata-Cara,-Syarat-dan-Biaya-Pembuatan-SKCK

Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK

Setiap kali kita mau mengurus berbagai macam urusan administrasi, selalu terselip SKCK sebagai salah satu persyaratannya. Apa sih SKCK itu? Kenapa SKCK sangat diperlukan untuk persyaratan berbagai kebutuhan misalnya melamar kerja, mendaftar kuliah, pembuatan visa, dll? SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dulu kerap disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resort(Polres) setempat yang berisikan catatan kejahatan seseorang yang tercatat dalam data kepolisian. SKCK hanya bisa digunakan selama 6 bulan sebelum habis masa berlakunya, namun bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan.
 
Banyak orang berfikir bahwa mengurus SKCK akan sangat sulit, ribet dan memakan waktu yang lama, padahal sebenarnya sama sekali tidak jika kalian memahami prosedur dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuatannya.
 
Artikel ini akan membahas segala proses dan syarat-syarat yang dibutuhkan serta biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sebuah SKCK baru. Baik secara manual di Polres atau Polsek maupun secara registrasi secara online.
Persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Polsek/Polres
Sama seperti pengurusan surat-surat administrasi lainnya seperti Surat Kesehatan dan Surat Pengantar, SKCK juga memerlukan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan agar SKCK tersebut dapat diterbitkan. Beberapa hal tersebut adalah :
 
1.      Surat Pengantar dari Kelurahan
Tidak semua daerah di Indonesia menjadikan Surat Pengantar dari Kelurahan sebagai syarat pembuatan SKCK. Karena pengurusan Surat Pengantar ini sendiri sudah lumayan memakan banyak waktu, sehingga beberapa daerah meniadakannya demi kemudahan masyarakatnya dalam pembuatan SKCK. Namun, jika memang dibutuhkan, maka kamu bisa mendapatkan surat pengantar ini dari Kelurahan kamu. Proses pembuatan Surat Pengantar adalah dating ke ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar ke ketua RW, kemudian ketua RW akan mengeluarkan surat pengantar ke Kelurahan. Di kelurahan, Kamu akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan. Kemudian Kelurahan akan menerbitkan surat pengantar untuk keperluan membuat SKCK di Polsek atau Polres.
2.      Syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK.
Ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan sebelum mengurus SKCK di Polsek atau Polres, antara lain :
Untuk Warga Negara Indonesia :
·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya;
·         Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·         Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir (salah satunya saja);
·         Pas photo 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar;
Untuk Warga Negara Asing :
·         Fotokopi Paspor;
·         Surat Sponsor dari Perusahaan (asli);
·         Fotokopi Surat Nikah;
·         Foto Kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap);
·         Pas foto 4×6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.
 
3.      Hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengurus SKCK di Polsek atau Polres
Jika semua syarat yang kamu butuhkan untuk membuat SKCK sudah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah mengurus SKCK di Polsek atau Polres. Beberapa point penting yang harus kamu ketahui sebelum melanjutkan ke Polsek atau Polres yaitu :
·         Jika SKCK kamu dibutuhkan untuk keperluan melengkapi administrasi PNS/CPNS, melamar kerja di Perusahaan besar, pembuatan Visa ataupun keperluan lain yang bersifat antarnegara, maka kamu hanya bisa membuat SKCK di Polres.
·         Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres pada hari dan jam kerja yang sudah ditentukan. Yaitu hari Senin-Jumat pada pukul 08.30 s/d 15.00. Biasanya disetiap Polsek atau Polres disediakan loket khusus untuk pelayanan pengurusan SKCK.
·         Pengurusan SKCK di Polres biasanya lebih mudah dibandingkan dengan mengurus SKCK di Polsek, karena proses sidik jari dilakukan di Polres langsung. Jadi, jika kamu mengurus SKCK di Polsek, ada kemungkinan kamu harus tetap pergi ke Polres untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dikeluarkannya SKCK. Proses pemeriksaan sidik jari sendiri biasanya dikenakan biaya Rp. 5.000 atau lebih tergantung dari kebijakan Polres masing-masing kota.
·         Ada baiknya memfotokopi semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum pergi ke Polsek atau Polres, sehingga jika kamu membutuhkannya lagi, kamu tidak perlu bolak-balik untuk memfotokopinya.
·         Jika SKCKmu sudah terbit, pastikan kamu memfotokopinya dalam jumlah banyak dan melegalisirnya sebelum digunakan untuk keperluanmu. Sehingga kamu tidak perlu kembali ke Polsek atau Polres setiap ingin melampirkan SKCKmu untuk keperluan administrasi. Hal ini akan sangat efektif bagi pelamar kerja yang ingin melamar kerja di berbagai Perusahaan dalam waktu bersamaan.
Prosedur Pembuatan SKCK dengan Registrasi Online
Pembuatan SKCK dengan registrasi online lebih efektik dibandingkan dengan pembuatan SKCK secara manual. Pembuatan SKCK manual memerlukan berkas-berkas yang harus difotokopi dan menyerahkannya pun harus langsung ke Polsek atau Polres. Kemudian menunggu proses pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu lumayan lama (tergantung dari pengunjung loket pelayanan pembuatan SKCK). Sedangkan pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dirumah. Dengan menggunakan laptop atau gadget yang terhubung dengan internet, kamu bisa mengakses dan menginput dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sehingga kamu datang ke Polsek atau Polres hanya untuk mengambil SKCK yang sudah jadi tanpa perlu menunggu lama proses pembuatannya.
Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika kamu melakukan registrasi pada pukul 08.00, maka SKCK bisa diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID serta dokumen asli yang sudah disyaratkan, antara lain :
 
1.      Scan KTP  atau tanda pengenal lainnya;
2.      Scan Kartu Keluarga;
3.      Scan Akta Kelahiran;
4.      Scan foto diri 4×6 dengan latar merah;
5.      Scan paspor bagi Warga Negara Indonesia memerlukan SKCK untuk kegiatan antarnegara.
 
Selain itu, untuk pendaftar yang melakukan registrasi online, tenggat waktu yang diberikan untuk pengambilan SKCK adalah selama 3 (tiga) hari dari tanggal registrasi online. Jika melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang kembali karena data yang sudah di inputkan akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Berikut beberapa situs yang disediakan Polres atau Polda untuk registrasi online :
1.      Polri (khusus warga JABODETABEK) www.skck.polri.go.id
2.      Polda Jawa Barat www.jabar.polri.go.id
3.      Polda Bali www.bali.polri.go.id
4.      Polda Jawa Tengah www.skck.jateng.polri.go.id
5.      Polda Jawa Timur www.jatim.skck.online
6.      Polres Sidoarjo www.sidoarjo.skck.online
7.      Polres Malang www.polresmalang.com
8.      Polres Pontianak www.skck.polrestapontianakkota.org
9.      Polres Barelang www.apok.batam.go.id/daftar/skck
10.  Polres Banyuwangi www.banyuwangiskckonline.com
11.  Polres Palembang www.restapalembang.org
12.  Polres Bogor www.daftarskckbogor.com
Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK terkini
Biaya pembuatan SKCK yang berlaku di seluruh Indonesia yang awalnya Rp. 10.000 berubah menjadi Rp. 30.000 semenjak tanggal 6 Januari 2017.
Membuat SKCK tidak sesulit yang kita bayangkan bukan? Semuanya mudah selama kita sudah mempersiapkannya sebelum pergi ke Polsek atau Polres. Apalagi sekarang sudah disediakan pembuatan SKCK secara online.

 

BACA JUGA:  Program Kredit Usaha Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published.