Cara-Membuat-SIM-dan-Biaya-Pembuatannya
Cara-Membuat-SIM-dan-Biaya-Pembuatannya

Cara Membuat SIM Dengan Cepat dan Mudah Serta Info Biaya Pembuatannya

Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, tepatnya Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Maka, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan SIM. SIM sendiri merupakan bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan juga sebagai registrasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. SIM memiliki jenis yang berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dikemudikan.
Jenis-Jenis dan Syarat Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ada dua jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum. Kedua jenis SIM ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.
1.      Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
·      SIM A
SIM ini digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah maksimal tidak boleh melebihi 3.500 kg. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 17 tahun.
·      SIM B1
SIM ini berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat maksimal tidak boleh lebih dari 3.500 kg. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 20 tahun.
·      SIM B2
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gantengan lebih dari 1.000 kg. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 21 tahun.
·      SIM C
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 17 tahun.
·      SIM C1
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 17 tahun.
·      SIM C2
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 17 tahun.
·      SIM D
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 17 tahun dan memiliki kebutuhan khusus.
Syarat-syarat Administrasi yang harus disiapkan untuk membuat SIM perseorangan:
a.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.    Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
c.    Sehat jasmani dan rohani. Biasanya harus melampirkan Surat Kesehatan dari instansi kesehatan.
d.   Berpenampilan rapi dan menggunakan sepatu.
e.    Lulus ujian teori, ujian praktik dan ujian keterampilan dengan menggunakan simulator.
Persyaratan tambahan bagi pemohon SIM B1 dan SIM B2 :
a.       Bagi pemohon SIM B1, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan sebelum dapat mengurus permohonan SIM B1.
b.      Bagi pemohon SIM B2, harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan sebelum dapat mengurus permohonan SIM B2.
2.      Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
·      SIM A Umum
SIM ini berlaku untuk mengemudikan mobil umum dan barang berat yang diperbolehkan dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 kg. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 20 tahun.
·      SIM B1 Umum
SIM ini berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat maksimal tidak lebih dari 3.500 kg. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 22 tahun.
·      SIM B2 Umum
SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. SIM ini dapat diterbitkan jika pemohon sudah berusia lebih dari 23 tahun.
Syarat-syarat Administrasi yang harus disiapkan untuk membuat SIM perseorangan:
a.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.    Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM
c.    Sehat jasmani dan rohani. Biasanya harus melampirkan Surat Kesehatan dari instansi kesehatan.
d.   Berpenampilan rapi dan menggunakan sepatu.
e.    Lulus ujian teori, ujian praktik dan ujian keterampilan dengan menggunakan simulator.
f.     Diwajibkan mengikuti test di klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Mengemudi (SKUP).
Persyaratan tambahan bagi pemohon SIM Umum :
a.       Bagi pemohon SIM A Umum, wajib memiliki SIM A Perseorangan setidaknya 12 bulan sebelum membuat SIM A Umum.
b.      Bagi pemohon SIM B1 Umum, wahib memiliki SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum setidaknya 12 bulan sebelum membuat SIM B1 Umum.
c.       Bagi pemohon SIM B2 Umum, wajib memiliki SIM B2 Perseorangan atau SIM B2 Umum setidaknya 12 bulan sebelum membuat SIM B2 Umum.
 
Apakah seseorang harus memiliki semua jenis SIM agar bisa berganti-ganti jenis kendaraan?
Tidak perlu, karena ada beberapa ketentuan yang dibuat untuk mempermudah pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan yang akan dikemudikan. SIM dapat digunakan untuk mengemudikan jenis kendaraan lain selama jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Diantaranya adalah sebagai berikut :
 
1.    SIM A Umum juga berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A Perseorangan.
2.    SIM B1 juga berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
3.    SIM B1 Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM A Perseorangan, SIM A Umum, dan SIM B1 Perseorangan.
4.    SIM B2 juga berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
5.    SIM B2 Umum juga berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A Perseorangan, SIM A Umum, SIM B1 Perseorangan, dan SIM B2 Perseorangan.
Jadi, kita tidak perlu memiliki semua jenis SIM untuk mengemudikan berbagai macam kendaraan.
Langkah-langkah Pembuatan SIM Baru
Ada beberapa langkah untuk membuat SIM baru. Sebelum pergi ke Polsek ada baiknya mempersiapkan beberapa hal yang dibutuhkan sehingga nantinya tidak perlu bolak balik.
1.      Memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat utama untuk pembuatan SIM adalah sudah memiliki KTP. Sehingga ada baiknya mempersiapkan fotokopi KTP sebelum pergi ke Polsek.
2.      Membuat Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi jika ingin membuat SIM ada Surat Kesehatan. Kamu bisa mendapatkan Surat Kesehatan dengan mengikuti beberapa test kesehatan yang dilakukan di klinik kepolisian atau unit pelayanan kesehatan lainnya.
3.      Mengambil Formulir dan Membayar Tarif Pembuatan SIM dan Asuransi.
Tarif pembuatan SIM sendiri bermacam-macam tergantung dari jenis SIMnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya pembuatan SIM terbaru adalah sebagai berikut :
a.    SIM A        : Rp. 120.000,-
b.    SIM B1       : Rp. 120.000,-
c.    SIM B2       : Rp. 120.000,-
d.   SIM C         : Rp. 100.000,-
e.    SIM C1       : Rp. 100.000,-
f.     SIM C2       : Rp. 100.000,-
g.    SIM D        : Rp. 50.000,-
h.    SIM D1      : Rp. 50.000,-
i.      SIM Internasional : Rp. 250.000,-
Ada beberapa biaya tambahan yang dikenakan untuk keperluan lain, diantaranya :
a.       Asuransi    : Rp. 30.000,- (Asuransi ini bersifat tidak wajib)
b.      Biaya Pembuatan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUP) bagi pemohon SIM B1, B2, dan SIM Umum : Rp. 50.000,-
4.      Mengisi Formulir.
Isilah formulir permohonan membuat SIM dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri kamu. Setelah mengisinya dengan lengkap, serahkan kepada petugas pembuatan SIM di loket. Kemudian tunggu nama kamu dipanggil untuk mengikuti ujian.
 
5.      Mengikuti Ujian
Kalau nama kamu sudah dipanggil, maka kamu akan diminta untuk mengikuti ujian yang sudah disiapkan.
 
a.       Ujian Teori
Ujian ini merupakan ujian tertulis yang berisi tentang teori-teori dasar yang biasa digunakan saat kita berkendara. Jika kamu lulus diujian ini, maka kamu akan melanjutkan ujian yang selanjutnya. Jika gagal, maka kamu harus mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika kamu mengulang dan kemudian tidak lulus lagi atau kamu tidak mengulang dan tidak datang kembali tanpa keterangan, maka uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan dan kamu harus memulai prosedur pembuatan SIM dari awal lagi.
 
b.      Ujian Praktik
Diujian ini, kamu akan diuji dengan menggunakan kendaraan sesuai jenis SIM yang akan kamu buat. Jika kamu lulus diujian ini, maka SIMmu akan langsung dicetak. Namun jika kamu gagal maka kamu harus mengulang ujian praktik ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti ujian teori, jika kamu mengulang dan tidak lulus lagi atau kamu tidak mengulang dan tidak datang kembali tanpa keterangan, maka uang pembayaran SIM akan dikembalikan dan kamu harus memulai prosedur pembuatan SIM dari awal lagi.
 
6.      Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika kamu sudah dinyatakan lulus dalam dua ujian diatas, maka tahap terakhir yang harus kamu lakukan ada menandatangani SIM, sidik jari, dan mengambil foto. Semua prosedur dalam tahap ini dilakukan secara elektronik dan digital. Sehingga tidak memakan waktu yang lama.
Setelah semua prosedur diatas selesai, kamu hanya perlu menunggu namamu dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Selama kamu menyiapkannya dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, membuat SIM tidak akan menjadi sulit. Jangan berkecil hati jika kamu gagal, karena kamu akan diberi kesempatan untuk mencoba lagi. Lebih baik kamu mengulang ujian dibandingkan nanti mencelakai orang lain karena bertindak sembrono dijalan. SIM akan menjadi bukti kemahiran kamu dalam mengemudikan kendaraan bermotor dijalan.

 

BACA JUGA:  Fitur-Fitur KPR Bank yang perlu Anda ketahui

Leave a Reply

Your email address will not be published.