Cara Beli Rumah Bekas Dengan Kpr

Cara KPR rumah bekas sebetulnya tak tidak sama jauh dengan tutorial KPR semacam biasanya. Namun, bisakah dilakukan tanpa uang muka? Temukan jawabannya di postingan ini!

Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR merupakan solusi untuk mengurangi beban anggaran ketika membeli rumah second atau bekas.

Selain itu, down payment (DP) atau uang muka kerap juga menjadi persoalan yg dihadapi orang-orang ketika hendak membeli rumah.

Uang muka terbukti lumayan memberatkan, karena menetapkan angka yg lumayan tinggi yakni kurang lebih 10-20 persen dari harga rumah tersebut.

Lantas bisakah melakukan KPR rumah bekas tanpa uang muka?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, baca ulasannya berikut ini!

KPR Rumah Bekas tanpa Uang Muka

Para penjual rumah biasanya meminta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebagai tanda jadi jual beli rumah, jadi faktor ini lumayan susah untuk dihindari.

Cara lain untuk mendapatkannya merupakan dengan melakukan negosiasi supaya pemilik rumah mampu menyampaikan keringanan untuk meniadakan uang muka.

Anda juga mampu berkata terhadap pemilik rumah untuk membayar uang muka dengan tutorial mencicilnya atau eksklusif membayarkan cicilan pertama.

Dengan begini Kalian harus membayar sejumlah uang yg lumayan besar untuk membayar cicilan pertama rumah tersebut.

Namun bagaimana apabila Kalian ingin membeli rumah tanpa DP?

Caranya dengan melakukan pengajuan KPR pembelian rumah tanpa DP yg diberikan oleh beberapa penyedia layanan KPR, baik bank swasta, negeri, atau bank syariah.

Akan tetapi, pengajuan KPR rumah nol persen juga hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama dan hanya berlaku untuk pembelian rumah baru dan bukan rumah bekas.

Melihat faktor tersebut, sepertinya lumayan susah mewujudkan KPR rumah bekas tanpa uang muka.

6 Cara KPR Rumah Bekas

Mengajukan KPR rumah bekas tanpa uang muka mampu dikatakan tak memungkinkan.

Namun, walau tak memungkinkan untuk diwujudkan, kami punya solusinya.

BACA JUGA:  Program Kredit Usaha Rakyat

Anda masih mampu membeli rumah dengan harga yg lumayan murah, yakni dengan pengajuan KPR rumah bekas.

Proses pengajuannya pun tak sulit, lumayan dengan mengikuti segala proses dan melengkapi semua persyaratan ketika mengajukannya.

Untuk lebih jelasnya, baca tahapan pengajuan KPR rumah bekas berikut ini.

1. Temukan Rumah Impian

Langkah pertama yg harus Kalian perbuat merupakan mempunyai referensi rumah yg ingin dibeli.

Untuk mempermudah Kalian menemukan rumah impian, gunakan website properti semacam kami.

Sebagai website jual beli rumah paling besar di Indonesia, kami akan menolong Kalian menemukan rumah impian.

Situs kami menyediakan beberapa macam listing rumah dari seluruh kawasan di tanah air yg mampu diadaptasi dengan asa Anda.

2. Hubungi Pemilik Rumah

Setelah memperoleh rumah yg ingin dibeli, langkah selanjutnya merupakan menghubungi pemilik rumah dan melakukan dealing atau kesepakatan.

Cobalah untuk menawar dengan harga terjangkau untuk mengurangi anggaran Kalian dalam membeli rumah tersebut.

3. Pilih Penyedia Layanan KPR yg Sesuai

Saat ini, tak sedikit sekali bank penyedia layanan KPR yg mampu kamu pilih.

Bank-bank tersebut juga memperkenalkan skema KPR dan besaran uang muka yg berbeda-beda.

Pilihlah bank yg menyampaikan skema KPR yg paling sesuai dengan kebutuhan dan pastinya performa Anda.

Carilah bank dengan bunga rendah supaya cicilan rumah yg Kalian bayarkan jadi lebih murah.

Setelah memperoleh bank penyedia KPR, persiapkan dokumen yg menjadi syarat umum pengajuan KPR rumah bekas, meliputi

Kartu Keluarga dan KTP;
NPWP;
surat nikah;
slip gaji 3 bulan terakhir;
surat keterangan kerja; serta
rekening surat kabar tabungan 3 bulan terakhir.
4. Memulai Proses Penilaian

Setelah mengajukan KPR, jadi langkah selanjutnya merupakan melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya.

BACA JUGA:  Informasi Tentang Kpr Bni

Proses penilaian ini dilakukan dengan tutorial BI Checking, yakni menonton keadaan keuangan dan riwayat kredit yg telah dilakukan.

Appraisal juga meliputi penilaian harga rumah, pihak bank akan melakukan survei dengan cara eksklusif dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut.

Proses penilaian harga rumah lumayan penting, karena faktor ini menjadi penentu plafon pinjaman yg akan diberikan pihak bank terhadap debitur.

5. Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Langkah selanjutnya merupakan mengurus Surat Perjanjian Kredit atau SPK.

SPK lumayan penting karena seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya dan mempunyai kekuatan hukum yg tinggi.

Proses pengecekan SPK dimaksudkan supaya poin-poin yg tertera di dalamnya lumayan untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, terutama dalam permasalahan jual beli rumah bekas.

Beberapa poin yg harus diperhatikan merupakan sebagai berikut:

Suku bunga yg ditetapkan
Biaya appraisal
Biaya tambahan lain, semacam anggaran provisi, administrasi, asuransi, notaris, pajak dan lainnya
Ketentuan penalty atau denda pelunasan dipercepat
Penentuan notaris yg akan mengurus seluruh dokumen tersebut
6. Proses Tanda Tangan Akad

sumber: usnews.com

Setelah menyelesaikan semua rangkaian proses pengajuan KPR, selanjutnya merupakan melakukan tanda tangan akad rumah.

Proses akad kredit rumah ini dilakukan di hadapan notaris yg telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, semacam pembeli, penjual rumah, dan pihak bank.

Namun sebelum menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli, Kalian diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya:

Melunasi anggaran KPR
Melunasi anggaran jasa notaris
Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
Menunggu notaris memeriksa keabsahan dokumen
Hadir pada ketika akan dan melakukan tanda tangan
Jika telah menikah, harus mengangkat dan pasangan
Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak

Leave a Reply

Your email address will not be published.