Pinjaman-Bank-Bri-Jaminan-Bpkb
Pinjaman-Bank-Bri-Jaminan-Bpkb

Pinjaman Bank Bri Jaminan Bpkb

 
Pinjaman Bank BRI Jaminan Bpkb mobil atau motor merupakan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, misalnya untuk pendidikan, renovasi rumah, atau biaya rumah sakit. Pinjaman dari bank dengan menggunakan jaminan biasanya akan lebih cepat cair, sehingga cocok sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pinjaman Bank BRI jaminan BPKB atau disebut juga Gadai BPKB dapat diajukan langsung ke Kantor Cabang BRI terdekat sesuai domisili.
Pengajuan pinjaman jaminan BPKB motor atau mobil sama dengan pengajuan pinjaman lainnya. Calon debitur harus mengisi formulir Pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB Refinancing) dan melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan. Namun sebelum itu sebaiknya calon debitur harus sudah melunasi pajak STNK dan plat nomor setiap tahun, karena pihak Bank BRI akan mempertimbangkannya dalam menyetujui pinjaman yang diajukan.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
·         Warga negara Indonesia berusia 21 tahun keatas
·         BPKB asli motor atau mobil
·         Fotokopi KTP suami dan istri
·         Kartu Keluarga
·         Foto terbaru
·         Surat Keterangan Usaha
·         Materai 6000 untuk menandatangani surat perjanjian atau akad kredit antara debitur dengan Bank BRI.
Jumlah pinjaman dengan jaminan BPKB motor atau mobil disesuaikan dengan jenis dan usia kendaraannya. Persentase pencairan dana sekitar 70% dari nilai kendaraan saat itu. Misalnya untuk motor dengan harga jual Rp 10.000.000,- maka dana pinjaman yang dapat diterima adalah Rp 7.000.000,- Proses persetujuan permohonan pinjaman membutuhkan waktu sekitar 3 – 7 hari. Pihak Bank BRI akan menghubungi calon debitur, untuk memberi informasi apakah permohonannya disetujui atau tidak.
Setelah permohonan disetujui, maka debitur mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman setiap bulan, baik secara langsung di Kantor Cabang BRI, melalui ATM, auto debet rekening BRI debitur, atau melalui payment point online bank (PPOB) di Alfamart, Indomaret, atau Kantor Pos.

Perlu diingat, bahwa debitur telah menandatangi surat perjanjian atau akad kredit dengan Bank BRI, yang di dalamnya telah diatur tentang kredit macet. Artinya, apabila debitur tidak dapat membayar angsuran dan sudah tergolong sebagai kredit macet, maka Bank BRI berhak menarik motor atau mobil yang telah dijaminkan.

BACA JUGA:  Pln Siapkan Kompensasi 1 Triliun Untuk Pelanggannya

Leave a Reply

Your email address will not be published.