Ini Syarat Mengambil Kpr Rumah Subsidi

Bagi kamu yg akan mengajukan KPR rumah subsidi, ada berbagai syarat baru yg harus dipenuhi. Apa saja? Baca selengkapnya pada kabar berikut ini!

Sampai tahun 2021 ini, pemerintah tetap berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak bagi rakyat Indonesia.

Salah satu caranya merupakan dengan membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mengutip dari laman resmi Setkab, ditargetkan kurang lebih 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan akan dilaksanakan tahun ini.

Rumah-rumah yg disediakan dapat dibeli lewat acara KPR alias pembiayaan kredit dengan tenor cicilan yg panjang.

Persyaratan KPR rumah subsidi tahun 2021 telah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat.

Berikut kabar selengkapnya!

Syarat Terbaru untuk KPR Rumah Subsidi di Tahun 2021

sumber: didikpos.com

Melansir Pikiran Rakyat, acara bantuan KPR rumah subsidi sendiri dibagi menjadi 2 acara dukungan.

Kedua acara yg dimaksud merupakan Subsidi Selisih Bunga serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

FLPP merupakan acara dukungan berbentuk likuiditas pembiayaan perumahan bagi MBR.

Pengelolaannya akan dilaksanakan eksklusif oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat.

Sementara untuk Subsidi Selisih Bunga, para nasabah akan memperoleh pengurangan suku bunga melewati Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

Rencananya, acara ini akan diterbitkan oleh bank pelaksana KPR dengan cara konvensional.

Tidak ada perbedaan serta fungsi signifikan dari kedua acara bantuan KPR di atas.

Kementerian PUPR menjelaskan, fungsi yg diterima hanyalah suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman (paling lama 20 tahun).

Bagi mereka yg telah mantap membeli rumah subsidi, ada persyaratan baru yg harus ditaati.

Berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi 2021, semacam dikutip dari Pikiran Rakyat:

Warga Negara Indonesia serta tinggal di Indonesia
Nasabah harus berumur di atas 21 tahun
Harus telah menikah
Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum mempunyai rumah serta belum sempat mendapatkan subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak serta susun
Memiliki masa kerja alias perjuangan dengan minimal waktu 1 tahun
Memiliki NPWP alias SPP Tahunan Pajak Penghasilan orang-orang pribadi sesuai perundangan yg berlaku
Bagaimana Dengan Kelengkapan Dokumen?

BACA JUGA:  Cara Mengajukan KPR Rumah Seken Agar Disetujui Bank

Selain persyaratan di atas, pemohon rumah subsidi harus mempunyai dokumen lengkap.

Tidak tidak sama dari tahun sebelumnya, inilah jenis-jenis dokumen yg harus dimiliki:

Form software kredit yg telah dibekali dengan pasfoto terakhir pemohon serta pasangan
Fotokopi KTP, KK, serta Surat Nikah/Cerai pemohon serta pasangan.
Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap alias Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon merupakan seorang pegawai)
Fotokopi ijin praktik (bagi pemohon profesional)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi rekening surat kabar alias tabungan 3 bulan terakhir
Slip Gaji Terakhir alias Surat Keterangan Penghasilan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) serta Surat Keterangan Domisili
Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (untuk para wiraswasta)
Surat pernyataan belum mempunyai rumah dari pemohon serta pasangan
Surat pernyataan belum sempat mendapatkan subsidi untuk pemilikan rumah

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.