Cara-Mengajukan-KPR-Rumah-Seken-Agar-Disetujui-Bank
Cara-Mengajukan-KPR-Rumah-Seken-Agar-Disetujui-Bank

Cara Mengajukan KPR Rumah Seken Agar Disetujui Bank

Ada berbagai alasan, mengapa kita memilih rumah seken dibandingkan membeli rumah baru. Alasan yang umum adalah karena keterbatasan dana yang dimiliki. Harga rumah seken sudah barang tentu lebih murah dibandingkan dengan rumah baru dengan spesifikasi yang sama. Alasan lain adalah karena kita sudah cocok dengan lokasi rumah seken tersebut. Biasanya alasan ini untuk rumah dengan posisi yang strategis. Kondisi rumah tidak menjadi masalah, karena nanti rumah tersebut akan direnovasi sesuai keinginan calon pembeli.
Pembelian rumah seken dapat dilakukan dengan cara tunai atau dengan memanfaatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Kita dapat memanfaat KPR yang ditawarkan oleh pihak perbankan dengan berbagai penawaran yang menarik.

Langkah Mengajukan Kpr Rumah Seken

Berikut ini adalah langkah yang harus kita tempuh dalam mengajukan KPR rumah seken:
·         Menentukan rumah seken sesuai dengan yang diinginkan
Mencari dan menentukan rumah seken sesuai dengan kebutuhan atau keinginan kita bukanlah hal yang mudah dilakukan. Sering kali terjadi kita sudah menemukan rumah seken yang cocok, namun harganya ternyata tidak cocok untuk kita. Atau sebaliknya, kita bersemangat karena menemukan harga yang cocok dengan dana yang kita miliki, namun setelah dilihat ternyata rumah seken tersebut belum sesuai dengan keinginan atau kebutuhan kita.
·         Segera Menghubungi Pemilik Rumah
Apabila sudah menemukan rumah seken yang cocok, maka sebaiknya segera kita menghubungi pemilik rumah dan melakukan negosiasi harga. Kecepatan kita dalam bertindak akan sangat berpengaruh, karena bukan hanya kita yang tertarik dengan rumah seken tersebut. Bisa jadi sebelumnya sudah banyak calon pembeli lain yang datang melihat rumah itu. Berbeda dengan rumah baru yang mempunyai banyak pilihan, rumah seken hanya ada satu.
·         Melakukan Negosiasi Harga
Kita harus dapat melakukan negosiasi harga dengan pemilik rumah, sehingga mendapatkan harga semurah mungkin. Perlu diingat bahwa bank hanya bersedia membiayai KPR sebesar 80%, sedangkan sisa 20% harus kita yang membayarnya pada pemilik rumah. Sehingga kalau kita bisa mendapatkan harga semurah mungkin, maka nilai yang harus kita bayarkan pada pemilik rumah menjadi berkurang.
·         Menghitung kemampuan finansial diri
Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya terlebih dahulu kita mengukur kemampuan finansial diri sendiri. Apakah kita akan mampu seterusnya membayar cicilan angsuran dalam jangka waktu yang lama? Pihak perbankan biasanya hanya akan memberikan KPR  sebesar 30% dari penghasilan kita per bulan.
·         Mencari produk KPR yang sesuai
Saat ini banyak produk KPR yang ditawarkan oleh pihak perbankan. Kurang lebih penawaran tersebut sama, baik dari segi bunga maupun ketentuannya. Kita dapat memilih KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita. Perlu diingat, bahwa usia pemohon KPR akan menentukan jangka waktu cicilan KPR. 
·         Menghubungi pihak bank
Setelah menemukan produk KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak bank yang menyediakan KPR tersebut. Kita dapat datang langsung ke kantor cabangnya, atau dapat juga memanfaatkan pengajuan KPR secara online.
·         Melengkapi persyaratan administrasi
o   Kartu Keluarga (KK)
o   KTP suami dan istri
o   Surat Nikah
o   NPWP
o   Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir
o   Rekening Koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
o   Surat Keterangan Bekerja
o   Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah seken
o   Fotokopi sertifikat tanah atau rumah seken
o   Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
o   Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli di atas materai.

Proses Pengajuan Kpr Rumah Seken

Berikut ini sdalah proses yang akan terjadi dalam mengajukan KPR rumah seken:
·         Mengajukan KPR pada Bank
Setelah kita melengkapi seluruh persyaratan administrasi, maka kita dapat menghubungi bank yang kita pilih, dan proses pengajuan KPR rumah seken dapat dimulai. Kita harus menunggu, sementara pihak bank memproses pengajuan KPR kita, dan bersiap untuk ditelpon oleh pihak bank untuk klarifikasi data.
·         Proses Appraisal oleh pihak Bank
Proses appraisal akan dilaksanakan oleh pihak bank, untuk menaksir berapa harga rumah seken yang kita ajukan, agar pihak bank dapat menentukan berapa jumlah KPR yang dapat disetujui. Harga perkiraan yang ditetapkan oleh bank biasanya di bawah harga dari penjual.
Pihak bank akan meminta biaya untuk proses appraisal ini, besarnya sekitar Rp 450.000,- yang dapat dibayarkan di muka atau saat KPR sudah disetujui. Apabila dibayarkan di muka, maka biaya tersebut tidak dapat kembali kalau pengajuan KPR kita tidak disetujui.
Proses appraisal ini yang membedakan dengan proses KPR untuk rumah baru. Pada proses KPR rumah baru, tidak ada appraisal. Apabila proses appraisal sudah selesai, kita akan dihubungi pihak bank, dan kita harus siap dana tunai untuk menutupi kekurangan harga rumah berdasarkan hasil appraisal.
·         Menandatangani Akad Kredit
Setelah pihak bank menyetujui KPR rumah seken yang kita ajukan, maka proses berikutnya adalah melengkapi persyaratan tambahan yang mungkin muncul sebagai hasil proses appraisal. Kemudian kita dapat menandatangi akad kredit di depan notaris yang ditunjuk oleh bank. Anda harus membaca dengan teliti akad kredit yang diajukan olah bank. Biasanya bank akan mempersilakan kita untuk mempelajarinya sebelum proses penandatanganan.
Pada saat penandatanganan akad kredit, notaris akan membacakan akad kredit beserta seluruh dokumen pendukung di depan seluruh pihak yang terkait. Sebagai pembeli, kita harus menandatangani akad jual beli (AJB) dan akad kredit untuk KPR.  
·         Biaya pada Saat KPR Disetujui
Perlu diingat, kita harus membaca dengan seksama akad kredit sehingga dapat diketahui biaya apa saja yang akan kita tanggung sebagai pembeli rumah. Biaya-biaya yang harus kita tanggung adalah pajak pembeli, biaya KPR, biaya asuransi, dan biaya notaris.
Selain itu perlu dipahami pula biaya penalti, yaitu biaya yang harus kita bayarkan apabila kita berniat untuk melunasi KPR sebelum masanya berakhir. Pihak bank biasanya menetapkan biaya penalti sebesar 1% dari sisa pokok kredit.

 

Selamat berburu rumah seken. Semoga penjelasan diatas bermanfaat sebagai penduan.
BACA JUGA:  Cara Mengajukan Pinjaman Ke Bank

2 comments

  1. Kalo kita masih ad Cicilan rumah, trus mau mengajukan lg apa bakal di approved oleg pihak bank?

  2. @meli, untuk pengajuan KPR kedua sudah diatur di ketentuan Bank Indonesia. bisa dilakukan namun Dowm Payment harus lebih besar >20%. dan repayment capacity masih mencukupi, saya rasa tidak ada masalah

Leave a Reply

Your email address will not be published.