over kredit rumah (1)
over kredit rumah (1)

5 hal yang perlu diperhatikan jika ingin membeli rumah over kredit bawah tangan

Rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi setiap orang. Akan tetapi harga rumah yang selangit membuat sebagian orang sangat sulit memiliki rumah dipusat kota. Bangak orang mulai mencari rumah di daerah pinggiran Jakarta seperti Tangerang, Depok, Bekasi, dan Cibubur. Biasanya rumah-rumah tersebut bisa dibeli dengan fasilitas kredit KPR Bank seperti KPR BTN, KPR BNI, KPR Mandiri, dll.

Namun sebagian dari kita juga tidak dapat menikmati fasilitas tersebut karena pengajuan kreditnya ditolak oleh bank. Ada cara lain yang bisa di ambil jika pengajuan kredit kita ditolak, yaitu dengan membeli rumah second (bekas) dengan cara over kredit. Saat ini banyak rumah-rumah murah di daerah pinggiran Jakarta yang dijual dengan cara over kredit. Saya tidak menyarankan untuk membeli rumah dengan cara over kredit bawah tangan, namun apabila dengan terpaksa membeli rumah over kredit bawah tangan, maka Anda perlu memperhatikan 5 hal ini:

1. Cek rekam jejak developer perumahannya 
Ya, dengan mengetahui rekam jejak developer kita bisa menimbang-nimbang kemungkinan jika developer tersebut nakal. Banyak perumahan yang ditinggal oleh developernya dengan kondisi sertifikat yang tidak jelas.

2. Cek kondisi fisik rumah 
Rumah yang akan di over kredit tidak jarang sudah banyak kerusakan disana-sini. Jangan sampai Anda membeli yang banyak mengeluarkan biaya untuk perbaikan.

3. Buat perjanjian jual beli dengan pemilik rumah di hadapan notaris 
Jika anda sudah mantap dengan rumah incaran dan sudah deal harganya, ini tahap yang paling penting yaitu membuat perjanjian jual beli dengan si pemilik di hadapan notaries.

4. Buat perjanjian pengalihan hak dan kuasa jual 
Selain perjanjian jual beli, juga harus dilakukan penandatanganan surat kuasa Jual dan surat pengalihan hak. Dengan adanya surat ini diharapkan pada saat pelunasan ke bank, kita bisa mengambil sertifikat tersebut ke bank tanpa perlu kehadiran dari pemilik pertama. Silahkan diskusikan dengan notaris mengenai perjanjian-perjanjian ini.

BACA JUGA:  Beli Rumah dengan KPR – 7 Tips Untuk Mendapatkan Uang Muka KPR dengan Mudah dan Cepat.

5. Mintalah nomor telepon dan alamat rumah si pemilik yang lain 
Kita wajib meminta nomor telepon dan alamat lain yang bisa dihubungi atau alamat dan nomor telepon kerabatnya yang lain. Agar suatu saat dibutuhkan kita tidak kehilangan kontak dengan pemilik pertama.

Setelah proses tersebut, yang paling penting adalah jangan sampai Anda telat / menunggak pembayaran. Karena BI Cheking Anda akan jadi jelek di mata bank. Jika hal itu terjadi, nantinya Anda akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari. Bahkan apabila sampai terjadi macet pembayaran, ada kemungkinan bank akan melakukan sita jaminan dan dilelang.

Baca Juga: Mengurus Sendiri Peningkatan Hak Sertifikat dari HGB Menjadi SHM. Biayanya hanya Rp.50.000,-

2 comments

  1. Jual Beli Properti

    artikel yang sangat menarik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.