Hal-Yang-Harus-Diperhatikan-Dalam-Membeli-Rumah
Hal-Yang-Harus-Diperhatikan-Dalam-Membeli-Rumah

Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Membeli Rumah

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebuah bangunan atau rumah, Anda harus memperhatikan beberapa hal, agar tidak menjadi masalah besar bagi Anda di kemudian hari.

Beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam membeli rumah adalah:

1. Lokasi Rumah Lokasi rumah merupakan aspek terpenting yang harus dipertimbangkan, karena pemilihan lokasi rumah dapat mempengaruhi aktivitas penghuni rumah. Lokasi rumah harus disesuaikan dengan kebutuhan Anda membeli rumah tersebut. Apakah rumah tersebut akan digunakan untuk tempat tinggal atau untuk usaha. Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan, sesuai dengan fungsi rumah tersebut.

2. Luas Tanah dan Luas Bangunan Luas tanah (LT) dan luas bangunan (LB) tercantum di dalam Sertifikat rumah tersebut. Anda harus memastikan bahwa luas tanah dan luas bangunan yang tercantum dalam sertifikat sama dengan luas tanah dan luas bangunan di lapangan.

· Cara Menghitung Luas Tanah Ada dua cara dalam menghitung luas tanah, yaitu:

o Secara manual dengan menggunakan rumus
Kesalahan yang selama ini dilakukan oleh banyak orang adalah menghitung luas tanah dengan menggunakan rumus:

Luas Tanah (LT) = Panjang (P) x Lebar (L)

Padahal belum tentu semua bidang tanah dapat diukur luasnya dengan menggunakan rumus tersebut. Rumus panjang dikali lebar hanya dapat digunakan untuk bidang tanah dengan sudut 900 atau sudut siku. Karena semakin kecil sudut suatu bidang maka semakin kecil pula luasnya.
Untuk bidang tanah dengan sudut tidak 900 maka digunakan rumus luas bidang segitiga. Agar lebih mudah dalam penghitungan, sebidang tanah yang bentuknya tidak beraturan dapat dibuat menjadi bentuk segitiga-segitiga kecil, kemudian luasannya merupakan penjumlahan dari luas bidang segitiga-segitiga tersebut.
o Menggunakan software Autocad Untuk dapat menghitung luas tanah dengan menggunakan software Autocad Anda harus belajar dan dapat menguasainya terlebih dahulu. Karena penggunaannya tidaklah mudah. Karena itu sebaiknya Anda meminta bantuan kepada orang yang sudah mahir menggunakannya.

BACA JUGA:  Apakah Bisa Mengajukan Penurunan Suku Bunga Kpr?

· Cara Menghitung Luas Bangunan

Ada dua cara yang dapat digunakan untuk menghitung luas bangunan, yaitu:
o Secara manual dengan menggunakan rumus

Penghitungan secara manual dapat dilakukan dengan cara melihat denah rumah dan melihat bentuk bangunannya. Apakah berbentuk persegi panjang, trapezium, atau bentuk tak beraturan.

Penghitungan luas bangunan berbentuk persegi panjang lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan bentuk lainnya. Misalnya ukuran lebar depan 6 meter dan ukuran panjang ke belakang 10 meter, maka luas bangunan tersebut adalah 60 meter persegi.

Rumusnya adalah: Panjang (P) x Lebar (L) = Luas Bangunan (LB) 10 meter x 6 meter = 60 meter2

o Menggunakan software Autocad

Penghitungan menggunakan software Autocad hasilnya lebih cepat dan akurat, dengan catatan bentuk bangunan tidak mempunyai banyak tekukan. Namun tidak semua orang dapat menggunakan software Autocad. Karena itu, sebaiknya Anda meminta bantuan orang yang sudah bisa menggunakannya.

Rumah atau bangunan memiliki batas-batas fisik yang mudah diketahui, yang dapat digunakan sebagai batas luas bangunan tersebut. Namun tidak semua bagian ruangan yang mempunyai perkerasan lantai penghitungan luasannya sama. Ada ketentuan tata cara menghitung luas bangunan yang harus dipahami. Kota besar seperti Jakarta, Surabaya atau kota lainnya mempunyai ketentuan cara menghitung luas bangunan.

3. Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Rumah termasuk barang yang terkena pajak. Anda harus memastikan bahwa PBB rumah yang akan dibeli sudah dilunasi, agar tidak menjadi beban di kemudian hari. Selain itu, Anda dapat melihat berapa nilai dari rumah tersebut dari Surat Pemberitahuan PBB.

Cara menghitung PBB

Dasar penghitungan PBB adalah perkalian tariff 0,5% dengan NJKP
Sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP
Rumus PBB adalah: 0,5% x tarif tetap
Keterangan:
NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
Contoh penghitungan:
Misalnya NJOP suatu bidang tanah adalah Rp 5.000.000,-
NJKP= 20% x Rp 5.000.000,- = Rp 1.000.000,-
PBB = 0,5% x Rp 1.000.000,- = Rp 5.000,-

BACA JUGA:  Suku Bunga KPR Bank Terbaik Terendah Termurah di Tahun 2017

Demikianlah contoh penghitungan PBB yang mudah dipahami. Untuk lebih jelasnya lagi, penghitungan nilai PBB sebidang tanah dan bangunan sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan PBB.

4. Status Tanah

Anda harus memastikan bahwa status kepemilikan tanah dan rumah yang akan dibeli melalui Sertifikat Tanah. Anda harus memeriksa dan meneliti bahwa tanah dan rumah tersebut benar-benar milik orang yang menjualnya pada Anda. Selain itu, Anda dapat memeriksa bahwa tanah atau rumah tersebut tidak sedang menjadi jaminan apapun, dan tidak terlibat sengketa atau masalah hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.