Pengajuan Takeover KPR

Nama*: Lukas
Alamat*: Daan Mogot
Email*: lukas.haryan**@***
Nomor Telepon*: 089899***
Informasi Pekerjaan/Pekerjaan*: Karyawan tetap masa kerja >2thn
Nama Perusahaan*: PT DHD
Informasi Pendapatan/Pendapatan*: Karyawan – Gaji diterima transfer via bank
Nominal Gaji*: 9000000
Cicilan Bulanan Lain-lain*: KPA, KTA, kartu kredit, cicilan mobil
Jenis Kredit/Mengenai*: Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Keterangan*: Saya sudah KPA di BNI 5 tahun, apakah bisa mengajukan takeover di BNI juga, tp sertifikat masih PPJB?

Karena di awal KPA saya sudah disetujui.

Jawab

Selamat siang pak Lukas,

Mengenai pengajuan takeover yang bapak tanyakan, sepertinya saya perlu menjelaskan terlebih dahulu apa itu takeover kredit. Takeover adalah suatu fasilitas kredit dari bank untuk memindahkan pinjaman yang sedang berjalan dari Bank A ke Bank B.Dalam kasus bapak yaitu memindahkan KPA dari bank BNI ke Bank Lain. Hal ini bisa dilakukan apabila sertifikat sudah tersedia.

Namun sayangnya dokumen jaminan bapak belum ada, sertifikatnya masih belum ada atau masih berupa perjanjian PPJB dengan developer. Hal ini yang membuat pengajuan takeover kredit bapak tidak dapat dilakukan. Satu-satunya cara adalah dengan segera melakukan AJB dengan Developer agar Sertifikat segera terbit. Saran saya bapak bisa menghubungi developer untuk minta segera di proses AJB nya.

BACA JUGA:  Pelunasan Sebagian

Leave a Reply

Your email address will not be published.