Mengajukan Kredit Pembangunan untuk Merenovasi Rumah Nenek

 

Nama*: Hadi atmajaya
Alamat*: Cilenggang
Email*: Ayu****@gmail.com
Nomor Telepon*: 08979022***
Informasi Pekerjaan/Pekerjaan*: Karyawan tetap masa kerja <2thn
Nama Perusahaan*: Kecamatan serpong
Informasi Pendapatan/Pendapatan*: Karyawan – Gaji diterima tunai
Nominal Gaji*: 5000000-8000000
Cicilan Bulanan Lain-lain*: 0
Jenis Kredit/Mengenai*: Kredit Pembangunan dan Renovasi
Keterangan*: Nenek saya punya tanah dan bangunan yang sudah tua. Luas tanah kira kira 300 meter. Lokasinya dipinggir jalan. Nenek saya single parent karna suami sudah meninggal. Jadi nenek saya mendapat uang pensiunan suami tiap bulan. Niatnya saya atau nenek saya ingin mengajukan dana pinjaman renovasi rumah karna saya ingin membuat rumah 2 lantai. Lantai bawah untuk tempat tinggal dan lantai atas untuk kos-kosan kira kira 10 pintu. Dan hasil kos kosan tsb akan di gunakan untuk membayar cicilan perbulan dari biaya pinjaman. Apakah bisa mengajukan kredit pembangunan rumah?

Jawab

Terima kasih Bpk Hadi sudah berkonsultasi melalui fasilitas yang kami sediakan. Untuk mengajukan kredit pembangunan/ renovasi rumah, ada syarat yang utama yaitu:

1. Pemohon kredit harus si pemilik rekening
Dalam hal ini pemohon kreditnya harus nenek bapak, tidak bisa menggunakan nama bapak Hadi, karena mengacu kepada pemilik di sertifikat rumah tersebut.

2. Usia pemohon kredit maksimal 55 tahun pada saat kredit tersebut lunas
Jika usia nenek anda sudah lebih dari 55 tahun maka tidak bisa dilakukan pengajuan kredit. Hal ini karena terbentur dari usia.

3. Pemohon kredit harus masih aktif bekerja dan memiliki penghasilan tetap
Pemohon kredit harus berstatus karyawan tetap di perusahaan, minimal sudah pegawai tetap diperusahan tersebut.

Berdasarkan permasalahan bapak diatas, maka solusi yang bisa kami berikan adalah HIBAH. Sebaiknya sertifikat tersebut dihibahkan ke nama Anda terlebih dahulu. Setelah sertifikat berubah nama menjadi nama pak Hadi, baru setelah itu bapak dapat mengajukan pengajuan pinjaman menggunakan nama pak Hadi sebagai pemohon kredit.

BACA JUGA:  Double KPR Beda Nama (KPR Fasilitas kedua)

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.