Rasio Kredit Terhadap Pendapatan Sudah Melebihi 40%, Apakah Bisa Mendapatkan Pinjaman Lagi?

Nama*: Rubby
Alamat*: Perum Mustika Wanasari Cibitung
Email*: oddru***@gmail.com
Nomor Telepon*: 08128722***
Informasi Pekerjaan/Pekerjaan*: Karyawan tetap masa kerja >2thn
Nama Perusahaan*: PT. Skyworth Industry Indonesia
Informasi Pendapatan/Pendapatan*: Karyawan – Gaji diterima transfer via bank
Nominal Gaji*: Rp.6.000.000,-
Cicilan Bulanan Lain-lain*: Rp.4.000.000,-
Jenis Kredit/Mengenai*: Kredit Multiguna (KMG)
Keterangan*: Dear Pak Sanrio,
Selamat pagi,

Saya ingin konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan take over rumah dan mobil saya.

Sekarang ini saya masih menjalani KPR dengan BTN dan telah berjalan selama lebih dari 4 tahun (dari 15 tahun masa KPR).
angsuran per bulan saya saat ini : Rp. 1.100.000
dan saya juga menjalani kredit mobil 2nd dengan BCA, baru berjalan selama 5 bulan (dari 5 tahun masa kredit).
angsuran per bulan saya saat ini : Rp. 2.697.000.

pertanyaan saya ;
1. Bisakah saya mengajukan overtake untuk kedua jenis kredit yang saya miliki tsb?
2. Jika bisa, berapakah nominal pinjaman yang dapat saya ajukan. mohon kirimkan simulasinya.
3. Berapa lama proses overtake?
4. Resiko yang mungkin saya alami jika overtake kedua unit tsb?

terima kasih atas informasinya.

salam,

Rubby

Jawab
Selamat pagi pak Rubby,
Terima kasih telah menggunakan jasa konsultasi kami, sebelum masuk kedalam inti pertanyaan bapak, kami akan menganalisa keuangan bapak terlebih dahulu. Seperti yang telah bapak tuliskan di formulir konsultasi, gaji bapak saat ini adalah Rp.6.000.000,-  dan memiliki cicilan bulanan dengan total Rp.4.000.000,- Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa keuangan bapak kurang sehat, dalam arti bapak akan sulit untuk mendapatkan kredit lagi dikarenakan rasio kredit terhadap gaji sudah lebih dari 40% .
Mengenai beberapa pertanyaan yang bapak tuliskan diatas, berikut ini kami coba jawab:
  1. 1.     Tidak bisa, pinjaman kredit mobil tidak bisa di takeover tetapi pinjaman KPR bisa dilakukan takeover sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun dalam kasus bapak, kami tidak yakin bisa karena permasalahan rasio kredit yang bapak miliki.
  2. 2.     Tidak bisa
  3. 3.     Proses takeover kredit biasanya membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu. Karena rumah  yang mau di takeover akan diappraisal terlebih dahulu oleh pihak bank.
  4. 4.     Resiko yang mungkin bapak alami adalah kerugian dalam membayar kembali biaya akad kredit bank. Karena apabila takeover disetujui oleh bank, maka bapak harus melakukan akad kredit dibank pemberi kredit. Dimana bapak wajib membayar kembali tersebut seperti provisi, administrasi, asuransi, dll yang jumlahnya cukup besar.

 

Saran dari kami, bapak harus mulai mengurangi rasio kredit hingga dibawah 40%, dalam kasus ini, cicilan mobil yang membuat rasio kredit bapak tidak baik. Namun jika bapak dapat memperbesar penghasilan yang diterima, hal ini juga akan teratasi.

 

 

BACA JUGA:  Konsultasi Kredit di Daerah Jogja

Leave a Reply

Your email address will not be published.