Rumah-sudah-AJB-tetapi-sertifikat-rumah-masih-nama-pemilik-yang-lama
Rumah-sudah-AJB-tetapi-sertifikat-rumah-masih-nama-pemilik-yang-lama

Rumah sudah AJB tetapi sertifikat rumah masih nama pemilik yang lama

 

Nama*: Veronica
Alamat*: bandar lampung
Email*: veronica****@rocketmail.com
Nomor Telepon*: 085269315****
Informasi Pekerjaan/Pekerjaan*: Karyawan tetap masa kerja >2thn
Nama Perusahaan*: Kantor Akuntan
Informasi Pendapatan/Pendapatan*: Karyawan – Gaji diterima tunai
Nominal Gaji*: Rp.4.000.000,-
Cicilan Bulanan Lain-lain*: 0
Jenis Kredit/Mengenai*: Kredit Multiguna (KMG)
Keterangan*: saya ingin mengajukan kredit griya multiguna, 100jt selama 4 tahun. namun sertifikat kami masih an pemilik tanah yg lama, AJB sudah an kami. bisakah proses balik nama sertifikat diproses oleh pihak bank sekalian?

Jawab:

Terima kasih ibu Veronica telah berkonsultasi dengan kami. Untuk proses balik nama sertifikat tidak dapat diproses melalui bank. Ibu harus mengurusnya sendiri ke Badan Pertanahan (BPN) atau melalui jasa notaris.

Setelah sertifikat selesai dibalik nama menjadi nama ibu, baru dapat diajukan ke bank sebagai jaminan Kredit Multiguna.

Berdasarkan penghasilan ibu, gaji 4jt bisa mendapatkan pinjaman 100jt dengan jangka waktu 10 tahun. Demikian penjelasan dari kami.

BACA JUGA:  Mengajukan Pinjaman 30 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published.