Apa-itu-Blacklist-Bank-Indonesia
Apa-itu-Blacklist-Bank-Indonesia

Apa itu Blacklist Bank Indonesia?

 
Blacklist Bank Indonesia (BI) adalah daftar nama para nasabah, baik secara individu maupun badan hukum, yang telah melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat. Misalnya mengabakaikan pembayaran pinjaman, tidak membayar tagihan kartu kredit atau melakukan penarikan cek kosong.
Blacklist BI yang dikenal masyarakat selama ini sebenarnya adalah data para debitur yang bermasalah dan terekam dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya secara rutin akan melaporkan berbagai informasi yang terkait dengan fasilitas kredit yang telah diberikan kepada nasabahnya. SID merupakan sistem terpadu yang dapat diakses oleh semua lembaga keuangan yang terdaftar di Bank Indonesia. Sehingga apabila Anda mempunyai kredit di Bank A, maka jika Anda akan mengajukan kredit lagi di Bank B, profil Anda sebagai debitur di Bank A akan diketahui pula oleh pihak Bank B.
Pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya akan menggunakan SID sebagai bahan penilian dan pertimbangan terhadap calon debiturnya. Jika Anda selama ini mempunyai riwayat kredit yang baik, maka Anda tidak perlu khawatir. Namun jika Anda ternyata mempunyai riwayat kredit yang bermasalah, maka Anda akan ditolak oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan untuk mendapatkan kredit lagi.
Orang-orang yang mempunyai riwayat kredit bermasalah atau bahkan sangat buruk inilah yang selama ini dikenal masyarakat dengan istilah Blacklist BI. SID dikelola oleh Biro Informasi Kredit di Bank Indonesia.
   
KENAPA BISA KENA BLACKLIST?
Anda mungkin pernah mengajukan kredit pada bank, namun selalu ditolak. Saat itu Anda berpikir mungkin nama Anda sudah tercantum dalam Blacklist BI.
Perlu diketahui bahwa Bank Indonesia tidak begitu saja memasukkan nama Anda ke dalam blacklist. Tindakan yang dapat menjerumuskan nama Anda ke dalam blacklist apabila Anda tidak mau membayar kredit atau pinjaman, melakukan penarikan cek kosong, atau melakukan tindakan kejahatan perbankan lainnya.
Secara umum pinjaman individu dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
1.      Kategori Lancar
Skala=1
Tidak ada catatan tunggakan dalam pembayaran angsuran kredit oleh debitur
2.      Kategori dalam Perhatian Khusus
Skala=2
Tercatat ada tunggakan pembayaran angsuran kredit oleh debitur hingga 90 hari.
3.      Kategori Kurang Lancar
Skala=3
Tercatat ada tunggakan pembayaran angsuran kredit oleh debitur hingga 120 hari.
4.      Kategori Diragukan
Skala=4
Tercatat ada tunggakan pembayaran angsuran kredit oleh debitur hingga 180 hari.
5.      Kategori Macet
Skala=5.
Tercatat ada tunggakan pembayaran angsuran kredit oleh debitur lebih dari 180 hari.
Apabila nama Anda termasuk dalam kategori skala 3, maka Anda akan mendapat peringatan dari pihak perbankan atau lembaga keuangan. Dan Anda dapat meningkatkan skala yang Anda miliki  mejadi skala 1 dengan cara melunasi tunggakan Anda.
DAFTAR NAMA NASABAH BANK YANG KENA BLACKLIST
Perlu diketahui bahwa Bank Indonesia tidak bermaksud untuk menyebarkan informasi tentang riwayat kredit atau pinjaman Anda, sehingga Anda tidak dapat menerima kredit atau pinjaman lagi. Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan blacklist. Bank Indonesia hanya mencatat semua riwayat kredit yang Anda miliki. Dan informasi tentang riwayat kredit Anda itu yang digunakan oleh perbankan atau lembaga keuangan untuk bahan pertimbangan dan penilaian apakah Anda dapat dipercaya untuk mendapat kredit atau pinjaman. Kepercayaan dari perbankan dan lembaga keuangan itulah yang sebenarnya merupakan blacklist.
Kemudian Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana skala yang Anda peroleh di dalam SID. Untuk mencari jawabannya Anda dapat memastikannya dan mengecek status Anda di SID. Biro Informasi Kredit Bank Indonesia telah membuka akses kepada siapa saja untuk dapat mengecek statusnya di SID. Anda dapat membaca panduannya secara lengkap pada website Bank Indonesia.
Lalu bagaimana jika hasil pengecekan SID ternyata salah menurut Anda?
Anda tidak pernah mempunyai riwayat tunggakan membayar angsuran kredit, namun Anda ditempatkan pada skala 3. Kesalahan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Bahkan dapat terjadi seorang debitur termasuk dalam kategori skala 5 karena belum melunasi uang materai 6000 saja. Karena itu Anda harus sangat berhati-hati dengan semua kewajiban yang harus Anda penuhi.
Cerita lainnya, seorang calon debitur ditolak pinjamannya oleh sebuah bank karena masih mempunyai akun pinjaman yang aktif. Rupanya akun pinjamannya 6 atau 8 tahun yang lalu masih aktif karena ada denda yang belum dibayarkan, yang jumlahnya tidak besar. Namun pihak bank tidak pernah menagih atau memberikan informasi tentang hal tersebut.
Kesalahan-kesalahan seperti di atas mungkin saja terjadi pada siapa saja. Apabila Anda mengalami kejadian seperti itu, maka Anda dapat melakukan klarifikasi kepada pihak bank atau lembaga keuangan terkait. Apabila masalahnya sudah selesai, maka pihak bank atau lembaga keuangan tersebut harus segera memperbaiki dan melaporkannya dalam SID.

 

Perlu diingat, bahwa yang dapat melakukan koreksi dan mengubah data Anda dalam SID hanyalah pihak perbankan dan lembaga keuangan. Anda jangan mudah percaya pada siapapun yang mengaku dapat membantu Anda menghapus nama Anda dari blacklist.
BACA JUGA:  5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair

2 comments

  1. Thanks mas bro..artikel ini sangat bermanfaat dan penting bagi smua yg merasa pernah sedang dan akan sering berurusan dgn pihak bank dan lembaga keuangan manapun..

    Ijin share ya Mas Bro..

    Thanks..

  2. @pak christo,

    terima kasih pak, silahkan di share. semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.