Cara-dan-Syarat-Pembuatan-NPWP-Pribadi
Cara-dan-Syarat-Pembuatan-NPWP-Pribadi

Cara dan Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk  dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dalam urusan perpajakan.
 
Seorang warga Indonesia yang sudah memiliki cukup umur untuk bekerja wajib memiliki NPWP, baik NPWP Perorangan maupun perusahaan. NPWP biasanya dijadikan salah satu syarat administrasi untuk membayar pajak, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
 
NPWP Pribadi sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki oleh orang yang tinggal di Indonesia dan memenuhi persyaratan. Bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan dan belum memiliki NPWP, maka ada sangsi yang akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
Lalu kapan Anda dinyatakan wajib memiliki NPWP? Anda wajib memiliki NPWP apabila mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melibihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku untuk siapa saja, baik sudah bekeluarga maupun belum. Kecuali bagi wanita yang sudah menikah yang tidak melakukan pernjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan saat membuat NPWP :
1.      NPWP Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau usaha atau pekerjaan bebas :
·      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·      Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
2.      NPWP Pribadi bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
·      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·      Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing
·      Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (PEMDA) minimal tingkat Lurah atau Kepala Desa
·      Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai bahwa pembuat NPWP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3.      NPWP Pribadi bagi wanita yang sudah menikah dan ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah
·      Fotokopi Kartu NPWP Suami
·      Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
·      Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta atau Surat Pernyataan bahwa istri menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan hak dan kewajiban perpajakan suami.
Setelah Anda tau NPWP Pribadi jenis apa yang akan Anda buat, maka Anda bisa melengkapi dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.
Prosedur Membuat NPWP Pribadi
Direktorat Jendral Pajak (DIRJEN PAJAK) sudah menyediakan dua cara yang dapat Anda pilih untuk membuat NPWP. Yaitu registrasi secara online melalui situs resmi Dirjen Pajak dan secara offline dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah Anda.
Pembuatan NPWP Pribadi secara online
Dengan menggunakan laptop atau gadget yang terhubung ke jaringan internet, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Kunjungi situs registrasi online Dirjen Pajak yaitu www.ereg.pajak.go.id/login
2.       Klik daftar untuk Wajib Pajak baru yang akan membuat NPWP Pribadi.
3.      Halaman tersebut akan meminta Anda untuk mengisikan alamat e-mail Anda. Masukkan alamat e-mail yang Anda punya, dan pastikan e-mail tersebut masih dalam keadaan aktif.
4.      Dirjen Pajak akan mengirim e-mail konfirmasi ke alamat e-mail yang Anda daftarkan. Klik link yang tersedia disana untuk melakukan aktivasi. Link tersebut akan menuju ke formulir pendaftaran.
5.      Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang Anda miliki. Pastikan semua bagian formulir terisi lengkap. Jika semua bagian terisi lengkap, maka Anda akan mendapatkan Surat Keterangan terdaftar sementara.
6.      Cetaklah Surat Keterangan Terdaftar Sementara tadi untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke KPP.
7.      Setelah dicetak, Anda harus menandatangani formulirnya. Kemudian kumpulkan dengan berkas kelengkapan lainnya yang sudah Anda siapkan.
8.      Selanjutnya, kirimkan semua berkas tadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa mengantarkannya sendiri atau mengirimkannya dengan bantuan Pos Tercatat. Pengiriman berkas harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9.      Berkas tadi juga bisa Anda kirimkan secara online melalui aplikasi e-Registration tadi dengan mengunggahnya dalam bentuk softfile (scan).
10.  Hal terakhir yang harus Anda lakakukan adalah menunggu NPWPmu dikirim. Jika NPWPmu tak kunjung datang, periksa lagi situs e-Registration. Jika statusnya ditolak, maka ada beberapa data yang kurang lengkap dan harus Anda perbaiki.
Pembuatan NPWP Pribadi secara offline
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftararan NPWP secara offline sama seperti pendaftaran NPWP secara online. Hanya saja, pendaftaran NPWP secara offline dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ada 2 cara yang dapat Anda lakukan dengan mendaftar NPWP secara offline, yaitu :
 
1.      Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Datang langsung ke KPP terdekat di kota Anda dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang tinggal di alamat yang berbeda dengan alamat KTP, Anda perlu mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan.
Fotokopi semua persyaratan yang dibutuhkan. Setelah tiba di KPP, mintalah formulir pendaftaran kepada petugas pendaftaran. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan data Anda. Setelah itu, serahkan formulir dan berkas-berkas yang sudah Anda sediakan kepada Petugas Pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima yang menyatakan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak sudah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Selanjutnya, tunggulah kartu NPWP dikirimkan ke alamat Anda yang biasanya memakan waktu 1 x 24 jam kerja. Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda menggunakan Pos Tercatat.
 
2.      Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Tidak memiliki jaringan internet dan Kantor Pelayanan Pajak terlalu jauh dari rumahmu? Anda bisa mendaftar NPWP dengan datang ke Kantor Pos atau jasa ekspedisi terdekat. Disana sudah disediakan formulir pendataran NPWP yang harus Anda isi. Jangan lupa lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah itu, kirimkan formulir beserta berkas-berkas tadi melalui Jasa Pos atau Ekspedisi tersebut. Anda akan menerima Kartu NPWP jika berkas yang Anda kirimkan sudah lengkap. Jika belum, maka Petugas KPP akan mengirimkan surat balasan yang menyatakan bahwa permohonan Anda ditolak karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi.

 

BACA JUGA:  Cara Mencairkan Jamsostek BPJS JHT Seluruhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.