Cara-Mencairkan-Jamsostek-BPJS-JHT-hingga-100
Cara-Mencairkan-Jamsostek-BPJS-JHT-hingga-100

Cara Mencairkan Jamsostek BPJS JHT Seluruhnya.

Apa itu BPJS Jaminan Hari Tua (JHT)? BPJS JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan/atau cacat tetap. Besarnya uang yang akan didapatkan seorang pemegang BPJS JHT adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Namun, apakah harus menunggu sampai mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap untuk mencairkan dana BPJS JHT? Tidak, selama kamu memenuhi syarat yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu pun bisa mencarikan BPJS JHT hingga 100%. Hal ini tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2015 yang berlaku sejak tanggal 1 September 2015. Di peraturan baru tersebut disebutkan bahwa kamu bisa mencarikan BPJS JHT dengan beberapa besaran berikut :
·         Mencairkan JHT 10%
Syaratnya adalah jika peserta masih aktif bekerja dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling tidak selama 1 tahun sebelum mencairkan.
 
·         Mencarikan JHT 30%
Syaratnya adalah apabila kamu masih aktif bekerja, terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling tidak selama 1 tahun dan pencairan dana ini digunakan untuk keperluan membayar uang muka (DP) KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Dana itu sendiri tidak langsung diserahkan kepada kamu dalam bentuk cash, tetapi dana tersebut akan langsung masuk ke pihak KPR.
 
·         Mencarikan JHT 100%
Syaratnya adalah apabila terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pengunduran diri, pensiun dan cacat total. Kamu bisa mencairkannya walaupun kamu belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun. Namun, pencairan JHT 100% baru bisa dicairkan setelah kamu berhenti bekerja selama 1 bulan dan belum mendapatkan pekerjaan baru.
Prosedur dan Syarat untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada 2 cara yang bisa kamu pilih untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :
1.      Secara manual ke Kantor Cabang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
2.      Secara online melalui situs resmi (website) BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, akan lebih mudah jika kamu melakukan klaim JHT langsung ke Kantor Cabang Pelayanan BPJS Kesehatan, karena walaupun kamu sudah melakukan klaim JHT secara online, kamu tetap harus datang ke Kantor Cabang Pelayanan untuk menyerahkan berbagai dokumen lampiran yang diperlukan, baik berupa fotokopi maupun dokumen aslinya.
 
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1.      Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek
2.      E-KTP atau Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil (Dukcapil) jika e-KTP masih dalam proses.
3.      Kartu Keluarga (KK)
4.      Akte Kelahiran
5.      Buku Rekening Tabungan
6.      Formulir Klaim JHT atau F5 yang bisa di download di website BPJS Ketenagakerjaan.
7.      Surat Referensi Kerja/Paklaring bagi pemohon yang mengundurkan diri dan mencarikan JHT 100%.
8.      Akte Penetapan PHK (jika terkena PHK)
9.      Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan yang menerangkan nilai pengajuan klaim (untuk pencairan dana JHT 10% dan 30%)
10.  Dokumen Perumahan bagi yang mengajukan bantuan dana untuk KPR.
Cara Pencairan JHT 100% Secara Manual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
·         Menyiapkan dan memfotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti : e-KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Kartu Jamsostek, KK, Akte Kelahiran, Buku Tabungan, Surat Referensi Kerja/Surat PHK)
·         Pergilah ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ada baiknya pergi sepagi mungkin untuk menghindari panjangnya antrian.
·         Mengambil formulir klaim JHT (F5) bagi yang belum mengunduhnya secara online dan mengisinya dengan lengkap sesuai data yang kamu miliki.
·         Setelah mengisi formulir, tunggulah hingga nomor antrean kamu dipanggil. Setelah itu ajukan berkas. Berkas kamu akan diperiksa kelengkapannya. Kemudian petugas akan memberitahukan kapan uang klaim JHT tersebut akan dikirim ke rekening tabungan kamu.
Cara Pencairan JHT 100% Secara Online
Kemudahan yang kamu terima saat mengurus pencairan JHT secara online adalah kamu tidak perlu mengantri panjang dan tidak perlu pergi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, cukup dengan laptop atau gadgetmu yang terhubung ke jaringan Internet.
Sebelum kamu mulai mengajukan klaim JHT secara online, ada baiknya kamu mempersiapkan beberapa hal berikut :
1.      Scan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, Kartu BPJS/Kartu Jamsostek, KK, Akte Kelahiran, Buku Tabungan, Surat Referensi Kerja/Surat PHK.
2.      Semua dokumen yang kamu scandan dalam bentuk jpeg, jpg, png, bmp ataupun pdf  tidak boleh lebih dari 1,8 MB dengan ukuran 100 kb tiap filenya.
Setelah semua dokumen siap, maka langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.      Membuka Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
·         Kamu bisa mengakses situs resmi BPJS ketenagakerjaan di link : https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
·         LOGIN dengan menggunakan alamat e-mail dan PIN yang sudah kamu miliki. Jika kamu belum mempunyai akun BPJS, kamu bisa mendafatr dengan mengklik Isi Form Daftar Baru disini.
·         Setelah login, klik menu e-klaim JHT yang ada di pojok kanan atas.
·         Pilih Pengajuan Klaim pada Pilihan Aksi
·         Pilih jenis klaim yang sesuai dengan kebutuhanmu.
·         Lalu klik SUBMIT FORM
 2.      Mengisi Formulir F5 untuk Klaim JHT
·         Lengkapi semua file yang wajib dilampirkan. Harap perhatikan ukuran file yang akan kamu upload, sesuaikan dengan batas minimal dan maksimal yang dapat diupload di situs ini.
·         Masukkan nomor rekening tabungan beserta nama bank.
·         Isi semua data yang diperlukan di formulir dengan benar dan tepat sesuai dengan data yang kamu miliki.
·         Unggah semua dokumen yang sudah discan  pada kolom yang tertera.
·         Pilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat yang akan kamu kunjungi untuk menyerahkan berkas asli.
 
3.      Menunggu E-Mail Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan e-mail konfirmasi jika data yang kamu masukkan sudah benar dan lengkap. E-mail ini memberitahukan bahwa pengajuan Klaim JHT kamu sudah berhasil direkam dan akan dilanjutkan pada proses persetujuan pencairan.
Setelah e-mail konfirmasi pertama kamu terima, kamu akan menerima e-mail konfirmasi kedua setelah 2×24 jam kerja. E-mail kedua memberitahukan bahwa proses klaim JHT kamu sudah disetujui dan kamu bisa pergi ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu :
1.      E-KTP
2.      Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Kartu Jamsostek
3.      Kartu Keluarga
4.      Akte Kelahiran
5.      Buku Tabungan
6.      Surat Referensi Kerja/Surat PHK
7.      Form F5 Klaim JHT yang sudah di kirim via e-mail oleh BPJS Ketenagakerjaan
8.      Ambil nomor antrian khusus untuk Elektronik Klaim (E-Klaim)
9.      Tunggu hingga nomor antrianmu dipanggil untuk memverifikasi data
Setelah semua langkah dari 1 sampai 3 selesai, maka hal terakhir yang harus kamu lakukan adalah menunggu dana masuk ke dalam rekening tabungan kamu. Lama prosesnya biasanya 5-7 hari kerja sejak klaim JHT kamu disetujui dan kamu sudah melakukan verifikasi pencairan dana JHT tersebut. Jika dana yang kamu terima lebih dari Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), maka kamu akan dikenakan pajak pencairan dana JHT BPJS yang berkisar antara 5% hingga 30% dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Pencairan JHT sebesar Rp. 50.000.000 dikenakan pajak 5%.
·         Pencairan JHT sebesar Rp. 50.000.000 sampai Rp. 250.000.000 dikenakan pajak 15%.
·         Pencairan JHT sebesar Rp. 250.000.000 sampai Rp. 500.000.000 dikenakan pajak 25%.
·         Pencairan JHT sebesar Rp. 500.000.000 ke atas dikenakan pajak 30%
·         Pencairan JHT saat usia pensiun (pencairan 100%) akan dikenakan pajak 5% tanpa dipengaruhi banyaknya dana yang diterima.

 

BACA JUGA:  Belajar Bisnis Properti Harus Lihat SIKLUS

Leave a Reply

Your email address will not be published.