Cara-Melakukan-Over-Kredit-Rumah-yang-Aman
Cara-Melakukan-Over-Kredit-Rumah-yang-Aman

Cara Melakukan Over Kredit Rumah yang Aman

Cara Melakukan Over Kredit Rumah yang Aman. Apakah Anda pernah melihat iklan di koran “Dijual rumah over kredit” rata-rata rumah over kredit yang ditawarkan cukup murah. Menarik sekali bukan?, tapi apakah Anda tahu, apa sih sebenarnya “Over Kredit” tersebut?

Transaksi Over Kredit terjadi ketika seorang pembeli mengambil alih dan melanjutkan kredit kepunyaan si pemilik rumah sampai kredit itu lunas. Jadi dalam kasus Over Kredit, pembeli membayar sejumlah uang kepada penjual untuk mengganti pembayaran uang muka dan juga jumlah angsuran yang sudah dibayarkan. Biasanya ada tiga cara yang bisa dipakai untuk transaksi Over Kredit

 

1.  Transaksi di bawah tangan

Dalam cara ini, biasanya antara penjual dan pembeli hanya membuat surat pengalihan di bawah tangan dan kwitansi jual beli rumah. Transaksi di bawah tangan ini hanyalah transaksi jual beli biasa dimana tidak ada biaya lain yang dikeluarkan.

Tapi hati-hati karena transaksi ini sangat beresiko. Satu, tidak memiliki kelengkapan dokumen yang cukup. Kedua, tidak ada kekuatan hukum. Ketiga, sangat berpotensi menciptakan masalah di kemudian hari.

Bayangkan jika si penjual atau pemilik rumah lama meninggal dunia dan nama di sertifikat masih nama penjual kemudian suatu hari ahli waris mengajukan klaim. Wah makin pusing urusannya.

Jadi, transaksi di bawah tangan sangat tidak direkomendasikan untuk transaksi Over Kredit.

 

2. Transaksi di depan NOTARIS

Dalam transaksi ini, penjual dan pembeli bersama-sama datang ke notaris dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Notaris kemudian akan membuat Akta Pengikat Jual Beli Atas Tanah dan Bangunan. Surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan juga surat kuasa untuk mengambil sertifikat.

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

Meskipun kedudukan pembeli sekarang sudah relatif kuat secara hukum sebenarnya masih belum cukup aman juga karena kita belum melibatkan pihak bank.

Ingat bahwa tanah dan bangunan masih dalam penguasaan bank sebagai objek jaminan KPR. Jika transaksi ini tidak dilaporkan ke bank dan penjual masih memegang kendali.

Dikhawatirkan setelah kredit selesai, bisa saja penjual kembali ke bank, menyelesaikan semua proses administrasi kemudian mengambil sertifikat rumah tersebut.

Jadi supaya aman, pembeli harus meminta penjual untuk membuat “Surat Pemberitahuan” kepada bank secara resmi mengenai pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Di mana penjual menyatakan hak-nya sudah beralih, dialihkan kepada pembeli dan dia sudah tidak mempunyai hak lagi untuk melunasi dan juga untuk mengambil sertifikat rumah tersebut.

Jangan lupa supaya benar-benar aman Penjual dan pembeli juga wajib melaporkan transaksi Over Kredit ini ke bank disertai semua salinan dokumen.

Dan atas dasar akta ini, nantinya pihak bank akan mencatat Over Kredit tersebut ke dalam data mereka dan nama pembeli akan tercantum sebagi debitur yang baru

 

3. Alih debitur di Bank

Cara yang paling aman yaitu transaksi Over Kredit dengan mekanisme penggantian data debitur melalui bank secara resmi. Caranya cukup mudah dan sesuai dengan aturan bank pemberi KPR yaitu dengan melakukan “Alih Debitur” peralihan dari debitur lama ke debitur baru atas objek kredit yang sama

Tapi tunggu dulu Sebelumnya ada hal penting yang kita semua harus tahu, cek terlebih dahulu bahwa Over Kredit secara resmi hanya bisa dilakukan jika sertifikat atas rumah atau tanah yang di-Over Kredit-kan itu sudah jadi.

 

Jadi urutan metode ini adalah,

  • penjual dan pembeli mengajukan permohonan Over Kredit kepada bank, Bank akan melakukan pengecekan sejarah pembayaran debitur lama
  • Step kedua, pembeli mengajukan permohonan Over Kredit untuk jadi debitur baru. Di sini prosesnya sama persis dengan aplikasi KPR baru
BACA JUGA:  Resiko Jika Pinjam Kta Untuk Dp Rumah

Kelemahan dari cara Over Kredit yang ketiga ini adalah

  • Proses lebih lama dan lebih rumit
  • Ada kemungkinan bahwa pembeli ditolak oleh bank karena tidak memiliki kriteria persyaratan
  • Biaya Over Kredit bisa jadi lebih mahal

Namun, cara transaksi ini adalah cara yang paling aman karena ini adalah cara yang resmi, dalam peralihan debitur, pembeli akan membayar angsuran KPR atas namanya sendiri dan sertifikat langsung balik nama atas nama pembeli. (Konsultasi KPR – Cara Melakukan Over Kredit Rumah yang Aman)

2 comments

  1. Hello, i believe that i noticed you visited my website thus i came to return the favor?.I’m trying to to find things to enhance my website!I suppose
    its ok to use some of your concepts!!

  2. First of all I want to say wonderful blog! I had a quick question which I’d like to ask
    if you do not mind. I was curious to find out how you center
    yourself and clear your thoughts prior to writing.
    I have had difficulty clearing my mind in getting my ideas out.
    I do enjoy writing but it just seems like the first 10 to 15 minutes tend to be wasted simply just trying to figure
    out how to begin. Any suggestions or hints?
    Cheers!

Leave a Reply

Your email address will not be published.