Calon Penerima Bansos
Calon Penerima Bansos

Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini kembali mencairkan bantuan pribadi tunai (BLT) untuk masyarakat yg tidak lebih sanggup dan terdaftar di acara keluarga andalan (PKH).

Bantuannya ini beragam yg diadaptasi dengan kategorinya, ada yg memperoleh bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 Juta per tahunnya. Sekarang Kemensos menambahkan kategori baru didalam acara keluarga andalan yaitu bansos tunai untuk Ibu hamil, balita dan anak sekolah.

Program-program bantuan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah untuk meringankan beban anggaran nasib keluarga tidak lebih sanggup sebab pandemi covid-19. Salah satunya bantuk bantuan di PKH merupakan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bunda hamil dan balita (anak usia 0 – 6 tahun).

Pemerintah juga berharap dengan adanya acara bantuan ini bisa juga menolong menggerakkan ekonomi Nasional, semacam yg tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial no 02/3/BS.02.01/01/2020 mengenai Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu hamil, balita dan penerima bantuan PKH lainnya akan disalurkan pribadi ke rekening yg telah dibuatkan perkeluarganya dan dicairkan melewati himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

 

Ada ketentuan dari Pemerintah dimana setiap keluarga dibatasi jumlah penerima bantuannya maksimal 4 orang. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yg ada dalam keluarga, yaitu :

 

  • Komponen keluarga yaitu bunda hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas
  • Komponen lainnya merupakan bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD sampai SMA.
BACA JUGA:  Cara Mengajukan Kredit Kpr Untuk Wiraswasta

 

Berikut ini merupakan rincian BLT Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 berdasarkan dua komponen tersebut:

 

Komponen kesehatan:

  • Ibu hamil/nifas, berhak memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun;
  • Anak usia dini, berhak memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun.

 

Komponen pendidikan:

  • Anak umur 6-21 tahun yg belum menyelesaikan harus belajar
  • Anak SD/sederajat, berhak memperoleh bantuan Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat, berhak memperoleh bantuan Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat, berhak memperoleh bantuan Rp2 juta per tahun

 

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak memperoleh bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

 

Syarat dan Cara Daftar Calon Penerima BLT PKH 2021

Kemensos telah membikin ketentuan alias syarat khusus untuk kriteria penerima BLT PKH, Adapun masyarakat tidak lebih sanggup yg ingin mendaftar bisa mengikuti tahapan pendaftaran semacam berikut ini yg kami rangkum dari laman Indonesia.go.id :

  • Warga (keluarga miskin) mendaftarkan data keluarga pribadi ke desa/kelurahan setempat dengan mengangkat KTP dan KK.
  • Kemudian nantinya akan di musyawarahkan oleh tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga calon penerima BLT PKH masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Setelah Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) memperoleh hasilnya, jadi akan dibangun kabar agenda yg ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Nah, dari data Pre-List akhir ini akan dipakai oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melewati kunjungan rumah tangga.
  • Data yg telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam software sistem info kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam software SIKS online.
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan terhadap bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota memberi tau yg akan terjadi verifikasi dan validasi data yg telah disahkan terhadap gubernur untuk diteruskan terhadap menteri.
  • Penyampaian dilakukan dengan tutorial mengimpor data yg akan terjadi verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan kabar agenda musdes/muskel.
BACA JUGA:  5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair

Data penerima PKH bisa dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan tutorial memasukkan NIK penerima manfaat.

 

Batasan Bantuan Sosial Tunai di Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah juga menunjukkan batasan untuk warga penerima bansos BLT PKH ini. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga mengenai Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

  1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun alias lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang-orang di dalam keluarga PKH
  7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang-orang di dalam keluarga PKH
  8. Apabila dalam sebuah keluarga ada tidak sedikit anak dengan kategori usia yg berbeda-beda, yg didahulukan merupakan anak usia dini.

One comment

  1. Selama hidup ayah ibu saya tidak pernah tersentuh bantuan apapun dari pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published.