Perhatikan Surat Persetujuan Kredit Yang Dikeluarkan Bank

SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) ialah salah satu dokumen penting yg dibutuhkan untuk membeli rumah dengan KPR.

Membeli rumah dengan cara kredit terbukti memperlukan proses yg lebih panjang dibanding membeli rumah dengan cara tunai.

Sebab ada berbagai dokumen yg wajib dilewati serta dokumen yg juga wajib dilengkapi.

Surat ini mempunyai masa berlaku yg ditentukan oleh pihak bank terkait, jadi apabila masa berlakunya habis kamu wajib melakukan pengajuan ulang.

Agar proses KPR rumah berlangsung lancar, sebaiknya kamu memahami surat ini terlebih dahulu.

Yuk, baca penjelasan berikut ini!

Apa Itu SP3K?

sumber: property24.com

SP3K ialah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yg dibutuhkan untuk membeli rumah dengan KPR.

Surat ini diberikan oleh pihak bank terhadap calon nasabah KPR apabila sudah memenuhi persyaratan pengajuan kredit terhadap bank.

Persyaratan tersebut meliputi penyerahan berbagai dokumen penting semacam KTP, KK, slip gaji, buku nikah, serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan pihak bank.

Setelah dokumen tersebut dilengkapi, pihak bank kemudian akan melakukan analisis terhadap data serta keuangan yg diserahkan ‒ tergolong melakukan BI Checking untuk memastikan calon nasabah layak alias tak mengajukan KPR.

Analisis tersebut meliputi wawancara, survei kesesuaian data diri, pekerjaan, serta referensi keluarga.

Lalu, pihak bank juga akan melakukan penghitungan serta penilaian terhadap properti yg ingin dibeli.

Saat proses pengajuan sudah selesai, bank akan membikin keputusan terkait kelayakan calon nasabah KPR.

Kalau pengajuan diterima, maksimal dalam 14 hari kerja bank akan mengeluarkan surat SP3K yg menyebutkan bahwa pengajuan kreditnya diterima.

Baca Juga:

Simulasi KPR BCA Lengkap dengan Persyaratan serta Keunggulan di Tahun 2020

Apa yg Tercantum dalam SP3K?

BACA JUGA:  Cara Beli Rumah Bekas Dengan Kpr

sumber: sribd.id Poedji Slamet

Surat ini mencantumkan informasi-informasi penting terkait pengajuan KPR, yaitu angka pinjaman, jumlah bunga, tenor, serta jumlah cicilan per bulan yg wajib dibayarkan.

Dalam surat ini juga tercantum berapa nominal angsuran pertama yg wajib dibayarkan serta biaya-biaya lain yg dibutuhkan untuk proses KPR tersebut.

Umumnya, anggaran ini ialah anggaran notaris, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), penilaian, administrasi, serta premi asuransi yg wajib disetorkan ke rekening KPR.

Selain itu, SP3K juga memuat persyaratan serta ketentuan yg wajib dipenuhi supaya proses KPR mampu berlangsung.

Kamu wajib memahami dengan teliti setiap bulir persyaratan serta ketentuan yg tercantum, apabila butuh mintalah bantuan notaris.

Apa Fungsi SP3K?

Surat ini menjadi dokumen sah penanda bahwa pengajuan kredit terhadap bank sudah diterima serta mampu dilangsungkan.

Dengan mengantongi surat ini, jadi KPR yg kamu ajukan mampu segera cair serta proses jual beli mampu diselesaikan.

Selain itu, surat ini mampu dipakai sebagai jaminan kalau kamu memperlukan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) sebuah properti alias hendak melakukan take over rumah.

Untuk melakukan faktor itu kamu juga butuh menyertakan fotokopi KTP, KK, akta nikah, IMB, PBB tahun terakhir, serta fotokopi SHM alias SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yg ingin ditebus.

Berapa Lama Masa Berlaku SP3K?

Surat ini mempunyai masa berlaku yg terbatas sesuai dengan ketentuan yg diberikan oleh pihak bank terkait.

Beberapa bank menunjukkan masa berlaku sampai 3 bulan, tetapi juga ada bank-bank yg hanya menunjukkan 1 bulan masa berlaku.

Masa berlaku ini wajib diketahui dengan pasti, karena kamu wajib membikin pengajuan lagi apabila kamu melakukan proses jual beli melebihi batas waktu yg tertera.

BACA JUGA:  Take Over Rumah Untung Atau Rugi?

Perlu kamu ketahui, saat melakukan proses pengajuan ulang, ada kemungkinan plafon pinjaman untuk turun.

Jadi, pastikan kamu segera mengurus akad jual beli serta kredit sebelum masa berlaku suratnya habis.

Baca Juga:

Serba-serbi Asuransi Jiwa untuk KPR Rumah yg Perlu Diketahui

Semoga postingan ini berguna ya, sahabat!

Simak info luar biasa lainnya di Berita Properti kami.

Sedang mencari info terkait Podomoro Park Bandung?

Leave a Reply

Your email address will not be published.