Langkah-Langkah Mengambil Kpr Rumah Second

Berniat mengambil cicilan KPR rumah second? Sebelum melakukan faktor tersebut, ketahuilah berbagai syarat dan dan ketentuan yg berlaku. Jangan hingga terlewat, yuk baca bersama-sama!

Sudah tahu segala syarat dan ketentuan yg berlaku?

Jika belum, yuk perhatikan dengan cara detail dari sekarang.

Kredit Pemilikan Rumah, atau biasa disingkat KPR, mempunyai beragam tipe dan peruntukan.

Tak hanya satu, tetapi tidak sedikit bank yg menyediakan jasa ini.

Mungkin, satu dari sekian tidak sedikit orang—termasuk kamu—berpikir bahwa KPR hanya mampu diproses untuk rumah baru.

Padahal ternyata, KPR rumah second atau bekas juga bisa.

Meski begitu, ada berbagai syarat dan ketentuan yan meti kamu pahami.

Terlebih, kamu juga harus waspada dengan konsekuensi mengambil KR rumah second.

Apa saja yg harus diperhatikan?

Simak rinciannya sebagai berikut.

Syarat dan Ketentuan Penting untuk KPR Rumah Second
1. Berada di Lokasi yg Ideal

Tidak ada larangan khusus, di mana sasaran KPR rumah second incaranmu harus berada…

Namun yg jelas, hunian tersebut mesti mempunyai lokasi di daerah yg ideal.

Proses akan susah ketika jalan depan rumahnya tidak mampu dilewati oleh dua mobil.

Itulah mengapa, kita tidak mampu mencicil rumah bekas dalam gang lewat KPR.

Selain itu, rumah harus berjarak lebih dari 100 meter dengan pemakaman dan saluran udara tegangan tinggi (Sutet).

Usahakan pula tidak berdekatan dengan pabrik, SPBU dan rumah sakit.

Sudah aman dari banjir?

Jika iya, proses pencicilan pada bank kelak akan lebih gampang.

Perhatikan juga bagaimana letak kabel listrik, ventilasi udara di kurang lebih rumah, dan sumber air yg digunakan.

Tak lupa, tanyakan dan perhatikan berapa usia rumah yg hendak kamu beli demi menghindari kekhawatiran…

BACA JUGA:  Tips Memilik Bank Pemberi Kpr

Bahwa rumah tersebut telah lebih dari 20 tahun dan mampu menjadi objek pembebasan lahan untuk fasilitas pemerintah.

2. Sertifikat Rumah Minimal SHM atau HGB

sahabat, faktor yg satu ini sangatlah tidak boleh diremehkan ya…

Sertifikat rumah ialah faktor penting yg mesti didahulukan.

Tentu enggan ‘kan, membeli hunian bodong tanpa embel-embel yg jelas?

Lagipula, pihak bank tidak akan mengabulkan permohonon KPR apabila itu benar terjadi.

Minimal, rumah tersebut mesti dibekali oleh Sertifikat Hak Milik (SHM)…

Atau Hak Guna Bangunan (HGB).

SHM memberikan bahwa sang pemegang mempunyai hak penuh atas sebuah lahan yg disebutkan dalam sertifikat tersebut.

Baca Juga:

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Secara Praktis & Mudah Tahun 2020

Status SHM ialah yg paling kuat sebab lahan telah menjadi milik seseorang—tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain.

Sementara itu, HGB ialah bukti kepemilikan yg memberikan bahwa sang pemegang hanya mampu memanfaatkan lahan tersebut…

Baik untuk mendirikan bangunan, atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.

Lahan dengan status SHGB biasanya dikelola oleh developer semacam perumahan atau apartemen.

Sementara itu, kepemilikan dipegang sepenuhnya oleh negara.

sahabat, minimal persyaratan rumah ialah kedua sertifikat tersebut.

Jika hunian incaranmu tetap berlabel AJB, PPJB atau girik, telah terperinci tidak bisa!

3. Ada IMB dan Rutin Membayar Pajak

Dimulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB)…

Ya, IMB ialah syarat harus yg harus dikantungi seorang pemilik rumah.

Sayangnya, faktor tersebut kadang dilanggar dan tidak sedikit rumah tanpa IMB yg akhirnya berdiri.

Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya mampu bisa beragam sanksi yg berat!

Jika pemilik rumah yg hendak kamu beli tidak punya izin tersebut, lebih baik cari daerah lain…

BACA JUGA:  Anda Ingin Top Up Pinjaman KPR? Baca dulu 4 syarat utama dalam mengajukan Top Up.

Bisa-bisa, kamu yg kena getahnya sebuah ketika nanti!

Pada umumnya, rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi.

Persyaratan administratif ini meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.

Lalu, bagaimana dengan pembayaran pajak?

Ya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah serangkaian anggaran yg keluar sebagai bentuk hak kepemilikan.

Dasar perhitungan pajak dalam PBB ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yg ditentukan…

Berdasarkan harga pasar per wilayah setiap tahun oleh Kementerian Keuangan RI.

Jika sang pemilik lama juga tidak mengurus hal-hal semacam ini, lalu urung mengumumkan padamu…

Waspada, kamu malah akan membayar utang-utang dirinya pada tahun sebelumnya!

Tak jarang, pihak bank akan mempermasalahkan faktor ini ketika kamu mengajukan KPR.

Baca Juga:

Yakin Sudah Tahu? Ini Penjelasan Lengkap KPR Rumah untuk Pemula!

Membeli hunian bekas, mampu sehingga opsi luar biasa di samping beli rumah baru.

Namun, kamu harus siap dengan segala konsekuensi yg ada.

Kalau telah yakin, jadi segera proses cicilan KPR pada bank pilihanmu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.