Hal-yang-harus-diperhatikan-membeli-rumah-second-dengan-status-PPJB-Developer
Hal-yang-harus-diperhatikan-membeli-rumah-second-dengan-status-PPJB-Developer

Hal yang harus diperhatikan membeli rumah second dengan status PPJB Developer.

Saat ini kebutuhan rumah semakin tinggi, banyak perumahan baru bermunculan baik itu di jakarta maupun di area sekitar jakarta. Mulai dari developer besar sampai developer perorangan berlomba-lomba untuk membuat proyek perumahan maupun apartemen. Dari semua proyek perumahan yang ada, biasanya rumah belum memiliki sertifikat. Sebagian besar masih menggunakan perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) antara developer dengan konsumen.

Lalu apa itu PPJB? PPJB adalah perjanjian jual beli yang diterbitkan oleh developer sebagai bentuk kesepakatan jual beli antara developer dengan konsumen. PPJB ini dibuat jika sertifikat lahan tersebut masih atas nama developer dan belum pecah per unit rumah. Jika sudah pecah dapat maka tidak diperlukan PPJB, bisa ditingkatkan langsung menjadi AJB (Akte Jual Beli).

Lalu apa saja yang harus diperhatikan dalam membeli rumah dengan status PPJB:

1) Pastikan pada saat melakukan pembelian rumah tersebut diurus secara resmi oleh developer.

Dengan tujuan agar nama di PPJB diubah menjadi nama Anda. Sehingga kedepannya nanti hanya Anda yang akan berhubungan dengan developer untuk mengurus sertifikat. Si Pemilik sudah tidak memiliki hak lagi.

2) Pastikan developer tersebut terpercaya. Agar dikemudian hari Anda tidak dirugikan karena developer yang nakal.

 

3) Rumah dengan status PPJB tidak dapat diagunkan/dijaminkan ke Bank.

Jika Anda membeli rumah baru dari developer secara kredit, biasanya developer yang akan mengurus proses pengajuan KPR ke Bank yang telah bekerjasama. Status PPJB ini tidak akan dipermasalahkan. Namun akan berbeda jika yang Anda beli adalah rumah second (pembelian dari tangan kedua) dengan status PPJB. Pihak bank tidak akan bisa menerima pengajuan KPR, karena bank pasti mensyaratkan agar rumah harus sudah memiliki sertifikat. Berbeda dengan pembelian rumah baru developer, karena bank sudah memiliki kerjasama dengan developer.

BACA JUGA:  Cara Menghitung Cicilan Kpr

4) Dikemudian hari anda wajib membayar pajak sesuai ketentuan pemerintah pada saat AJB. Karena pada saat PPJB biasanya belum ada pembayaran pajak ke pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.