Mau Beli Rumah Murah Bersubsidi? Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi.

Harga properti di Indonesia semakin lama semakin mahal, bagi sebagian orang membeli rumah bukanlah hal yang mudah karena gaji setiap bulan tidak cukup untuk membeli rumah. Tapi jangan khawatir, saat ini pemerintah meluncurkan program sejuta rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau biasa disebut MBR. Rumah yang ditawarkan cukup terjangkau yaitu dibawah 150 juta, bunga bank murah dan cicilan tetap sampai berakhir masa angsuran. Tetapi tidak semua orang bisa memiliki rumah bersubsidi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1.Maksimal Gaji

Masyarakat berpengkasilan rendah dikategorikan berdasarkan gaji yang diterima, oleh karena itu ada batasan bagi konsumen yang ingin membeli rumah murah bersubsidi yaitu: gaji sampai dengan Rp.4Juta hanya dapat membeli rumah tapak bersubsidi, dan gaji sampai dengan Rp.7Juta hanya dapat membeli rumah susun bersubsidi.

2. Belum Punya Rumah

Anda juga harus belum memiliki rumah atau dengan kata lain ini adalah pembelian rumah pertama. Jika sebelumnya sudah pernah membeli rumah, maka Anda tidak bisa lagi membeli rumah subsidi.

3. Status Pekerjaan adalah Pegawai Tetap

Status pekerjaan Anda harus merupakan karyawan di perusahaan baik itu negeri maupun swasta. Namun yang terpenting adalah status kepegawaiannya harus pegawai tetap. Tidak bisa jika statusnya masik kontrak atau outsourching.

4. Harus memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini merupakan suatu kewajiban jika Anda ingin membeli rumah. Karena ada pajak-pajak yang nantinya akan dibayarkan.

BACA JUGA:  Ajukan Pinjaman Online Tanpa Jaminan Dana Langsung Cari Dalam Waktu 1 Hari Kerja.

5. Tidak Boleh Diperjual-belikan atau harus dipakai sendiri

Rumah subsidi tidak bisa dijual atau disewakan ke orang lain, rumah tersebut harus digunakan sendiri oleh pembeli. Ada ketentuan dimana rumah tapak harus ditempati selama 5 tahun sebelum diperbolehkan untuk dijual. Sedangkan untuk rumah susun harus selama 20 tahun.

6. Penerima Bantuan Pertama

Pembeli rumah bersubsidi haruslah orang yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintan, seperti pinjaman rumah susun atau sebagainya. Jadi hanya orang yang belum pernah mendapat bantuan yang diperbolehkan.

Baca Juga: Biaya-biaya yang harus disiapkan untuk melakukan akad kredit KPR di bank.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.