Informasi Penting Untuk Yang Mau Beli Rumah!

Banyak orang-orang menganut agama Islam ragu ketika akan membeli rumah dengan sistem KPR sebab dianggap riba. Lalu, bagaimanakah fatwa MUI mengenai KPR rumah? Apakah KPR Syariah mampu menjadi pilihan solusi persoalan tersebut?

Semakin meningkatnya harga rumah, membikin tak sedikit orang-orang tak mampu membeli rumah dengan cara tunai.

Solusi untuk persoalan tersebut merupakan dengan mengajukan kredit pemilikan rumah alias KPR ke pihak bank.

Namun, sistem KPR memunculkan pro serta kontra di antara kalangan penganut agama Islam.

Pro serta kontra itu dikarenakan sebab sejumlah penganut agama Islam berpendapat sistem KPR memunculkan riba jadi mampu dikatakan haram.

Namun, akhir-akhir timbul solusi baru yg ditawarkan pihak bank yaitu dengan membikin sistem KPR syariah.

Lalu, apakah ini mampu menjadi solusi bagi warga penganut agama Islam membeli rumah tanpa riba?

Yuk baca fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai KPR rumah berikut ini!

Fatwa MUI mengenai KPR Rumah Konvensional serta Syariah
1. Fatwa MUI mengenai Bunga KPR Rumah

Untuk mengenal fatwa MUI mengenai bunga KPR rumah, kita mampu menonton keputusan fatwa MUI no 1 tahun 2004 mengenai bunga bank.

Menurut ulama ahlusunnah, bunga bank merupakan tambahan anggaran yg dikenakan dalam transaksi pinjaman.

Praktik ini dianggap riba nasi’ah serta riba merupakan haram hukumnya dalam agama Islam.

Dengan begitu, meminjam uang di bank konvensional untuk membeli rumah dalam bentuk acara KPR juga tergolong riba.

2. Fatwa MUI mengenai KPR Syariah

Lain halnya dengan KPR rumah konvensional, fatwa MUI mengenai KPR Syariah merupakan halal.

Hal ini dikarenakan, menurut MUI, KPR Syariah memenuhi ketentuan dalam hukum agama Islam.

Jika kamu terlanjur memakai KPR konvensional, nyatanya kamu mampu lo over kredit ke bank syariah.

BACA JUGA:  Apa itu Pembayaran Sebagian di KPR Bank? (Pelunasan Sebagian)

3. Fatwa MUI mengenai Uang Muka KPR Rumah

Dalam pembelian rumah, pasti sangat lazim ketika pengembang alias bank meminta uang muka alias down payment (DP).

Uang muka mampu dijadikan sebagai tanda bahwa pembeli serius ingin membeli suatu rumah.

Lalu apakah praktik ini diperbolehkan menurut MUI?

Berdasarkan fatwa DSN-MUI no. 13 tahun 2000 mengenai uang muka dalam murabahah, para ulama sepakat bahwa ketika penjual meminta uang muka dalam akad jual beli diperbolehkan alias halal.

Dengan begitu, pembeli rumah mampu menyetorkan sejumlah uang terhadap bank alias pengembang sebagai uang muka.

Selain itu, ketika pembeli batal membeli rumah, bank alias pengembang diperbolehkan memotong sedikit dari uang muka tersebut sebagai ganti rugi.

4. Fatwa mengenai Jual Beli

KPR rumah merupakan transaksi jual beli rumah tak tunai alias mampu disebut bai al-taqsith.

Fatwa MUI mengenai faktor ini tertuang dalam fatwa DSN-MUI No. 110 tahun 2017.

Dasar dari keputusan Dewan Syariat Nasional MUI merupakan nash al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 serta al-Maidah ayat 1.

Bunyi kedua ayat itu adalah,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “…Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba….” (QS. Al-Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yg beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yg akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yg dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)

Karena KPR rumah merupakan transaksi tak tunai serta mengandung riba, jadi mampu disimpulkan MUI mengusulkan masyarakat penganut Islam tak memakai acara KPR dikala membeli rumah.

BACA JUGA:  Ketentuan Kpr Tanpa Dp

5. Fatwa MUI mengenai Murabahah dalam KPR Rumah Syariah

Salah satu tipe akad KPR rumah syariah yg tak jarang dipakai merupakan akad jual beli murabahah.

Mengenai murabahah, DSN menerbitkan dua fatwa yg tertuang dalam DSN-MUI no. 111 tahun 2017 mengenai akad jual beli murabahah serta fatwa DSN no. 4 tahun 2000 mengenai murabahah.

Fatwa no. 111 menyebutkan bahwa sistem murabahah mampu dipakai untuk transaksi syariah, tergolong KPR syariah.

Sementara produk KPR syariah yg diterbitkan lembaga keuangan syariah, wajib memenuhi ketentuan (dhawabith) serta batasan (hudud) yg tersedia dalam Fatwa DSN No.4 mengenai murabahah.

Kemudian, produk kegiatan penyaluran KPR syariah wajib diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah di bank bersangkutan.

DPS bertugas menguji ketentuan fatwa MUI mengenai KPR, jadi semua produk KPR syariah telah sesuai hukum agama Islam.

6. Fatwa mengenai Musyarakah Mutanaqisah

Selain akad murabahah, ada juga akad musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Fatwa MUI mengenai akad musyarakah mutanaqisah ini dituangkan dalam fatwa DSN-MUI no. 73 tahun 2008 mengenai musyarakah mutanaqisah.

Kelebihan akad tipe ini dalam KPR syariah merupakan cicilan yg lebih ringan dibandingkan memakai skema akad murabahah.

Jenis KPR ini memakai sistem transaksi kerja sama modal alias sirkah serta ijarah.

Dalam sistem ini, bank mampu menaikkan harga angusran apabila merasa butuh menyesuaikan harga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.