Pinjaman-Bank-Bri-Jaminan-Sertifikat-Rumah
Pinjaman-Bank-Bri-Jaminan-Sertifikat-Rumah

Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Bank Bri Jaminan Sertifikat Rumah – Sertifikat rumah dan tanah dapat menjadi jaminan untuk jenis pinjaman lain. Misalnya pada pinjaman KUR Bank BRI, sertifikat rumah dan tanah dapat digunakan sebagai jaminan, namun ketentuan pinjaman harus sesuai dengan pinjaman KUR. Ada pula produk pinjaman yang memang menggunakan sertifikat rumah dan tanah sebagai jaminan, yaitu disebut dengan Gadai Sertifikat Rumah di Bank BRI.

Perlu diperhatikan terlebih dahulu, bahwa sertifikat rumah dan tanah yang digunakan sebagai jaminan adalah hak milik sendiri dan tidak dalam sengkata atau bermasalah. Apabila masih ada tunggakan pajak, maka harus dilunasi dahulu. Sementara itu, apabila sertifikat rumah dan tanah tersebut atas nama orang lain (orangtua atau saudara), maka harus dilampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP suami istri dari pemilik sertifikat.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
· Warga negara Indonesia berusia 21 tahun keatas
· Fotokopi KTP suami dan istri
· Kartu Keluarga
· Buku nikah suami/istri
· Foto terbaru suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar
· Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (jika punya usaha)
· Agunan berupa sertifikat asli dan salinan
· Materai 6000 untuk menandatangani surat perjanjian atau akad kredit antara debitur dengan Bank BRI

Jumlah pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah yang dapat diterima disesuaikan dengan nilai jual rumah dan tanah tersebut. Persentase pencairan dana maksimal sebesar 70 – 80% dari nilai agunan saat itu. Misalnya apabila nilai rumah dan tanah sebesar Rp 250.000.000,- maka dana pinjaman maksimal yang dapat diterima adalah Rp 200.000.000,-

Setelah pengajuan pinjaman diterima oleh Bank BRI, selanjutnya pihak Bank BRI akan melakukan survei ke rumah yang dijaminkan. Selanjutnya calon debitur harus menunggu proses persetujuan pinjaman sekitar 3 – 7 hari kerja. Jika sudah disetujui, pihak Bank BRI akan menghubungi calon debitur, dan meminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa materai 6000 untuk menandatangani surat perjanjian atau akad kredit. Dan dana akan dicairkan beberapa jam setelah penandatanganan.

BACA JUGA:  Apa itu Blacklist Bank Indonesia?

Selanjutnya debitur mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman setiap bulan, baik secara langsung di Kantor Cabang BRI, melalui ATM, auto debet rekening BRI debitur, atau melalui payment point online bank (PPOB) di Alfamart, Indomaret, atau Kantor Pos.

Perlu diingat, risiko pinjaman dengan menggunakan jaminan, apabila suatu saat kredit macet, maka Bank BRI berhak menyita rumah dan tanah yang telah dijaminkan. Namun proses tersebut melalui beberapa tahapan. Karena itu agar risiko tersebut tidak terjadi, maka debitur harus mempunyai komitmen untuk membayar angsuran pinjaman sesuai waktu yang telah ditetapkan.

2 comments

  1. Semoga dengan mengajukan sertifikat tanah saya ini bisa mempunyai usaha lagi.

  2. Saya ingin meminjam uang sebesar 30 juta untuk usaha saya,di sertai jaminan sertifikat tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published.