Kriteria-rumah-yang-dapat-dijaminkan-ke-bank-untuk-mendapatkan-kredit
Kriteria-rumah-yang-dapat-dijaminkan-ke-bank-untuk-mendapatkan-kredit

Kriteria rumah yang dapat dijaminkan ke bank untuk mendapatkan kredit.

Untuk mendapat pinjaman dana dari bank, maka harus ada jaminan yang diberikan ke bank. Salah satu jaminan yang sering digunakan adalah sertifikat rumah. Rumah yang diajukan ke bank akan melalui proses suvey terlebih dahulu. Survey dilakukan oleh tim apraisal bank. Bank memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan apakah jaminan yang diajukan dapat disetujui atau tidak.

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan jika ingin menjaminkan rumah ke bank:

1. Rumah wajib memiliki IMB, Sertifikat dan PBB
Surat-surat rumah sangat penting bagi pihak bank, karena surat-surat inilah yang akan dijadikan jaminan atas pinjaman yang diberikan. Anda harus memastikan bahwa rumah yang akan Anda ajukan sudah memiliki IMB, Sertifikat dan PBB.

2. Rumah tidak berada di daerah rawan banjir
Siapapun pasti tidak ingin rumahnya banjir jika hujan deras melanda, rumah yang berada didaerah rawan banjir sangat dihindari oleh bank karena nilai jual rumah pasti akan jatuh.

3. Rumah tidak berada di jalur sutet / listrik tegangan tinggi
Rumah yang berada disekitar aliran sutet / listrik tegangan tinggi juga tidak disukai oleh bank, karena dampak radiasi dari sutet dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan dan nilai rumah dapat berkurang serta sulit untuk dijual kembali.

4. Rumah tidak berada dekat kuburan
Rumah yang berada dekat dengan kuburan juga besar kemungkinan ditolak oleh bank. Mungkin nanti banyak hantu yang gentayangan… hehehe…. just kidding  kemungkinan besar karena rumah susah dijual kembali kalau dekat dengan kuburan.

5. Jalan depan rumah minimal 3 meter
Ya ini adalah salah satu syarat utama, jalan depan rumah harus minimal 3 meter atau bisa dilewati 1 mobil dan 1 motor disaat yang bersamaan. Bank tidak akan menerima jaminan rumah yang berada di dalam gang.

BACA JUGA:  Cara Melakukan Over Kredit Rumah yang Aman

6. Rumah layak huni
Rumah harus layak huni, jangan yang sudah hampir roboh diajukan ke bank karena nilai rumah akan sangat jatuh di mata bank. Jika banyak terdapat kerusakan disana-sini sebaiknya dilakukan renovasi kecil sebelum pengajuan kredit.

Selamat mengajukan pinjaman. semoga artikel ini bermanfaat.

6 comments

  1. Sore pak, saya mau ada pembelian rumah seharga 260jt daerah citayam bogor. LT 100m. Bisa dibantu KPR tidak ya Pak. Terimakasih sebelumnya.

  2. pembelian rumah baru atau bekas bu? di area perumahan atau bukan?

  3. saya ada rekan…rumahnya sedang dibangun perkiraan progress 40%…tpi kesulitan dana untuk menyelesaikannya.. bagaimana solusi dan syarat2nya..terima kasih

  4. menurut saya bisa coba mengajukan kredit renovasi / pembangunan. bank BNI punya fasilitas itu. selama persyaratannya memenuhi bisa dicoba

  5. Apa alasan utama bank tidak mau terima agunan kredit rumah di gang ? Trus gimana dengan rumah di daerah tebet? Apa balik lagi ke acuan lebar jalan minimal 3m ?

    • Halo bu lia,
      menurut saya alasan bank tidk mau menerima rumah didalam gang adalah karena ada kemungkinan rumah susah dijual kalau terjadi kredit macet, harga rumah stagnan tidak naik, bahkan harga rumah dikhawatirkan turun. Lalu bagaimana dengan rumah di tebet? sama saja bu, acuan utamanya jalan depan rumah harus bisa dilalui mobil. apakah rumah di tebet didalam gang sempit? kalau didalam gang sempit pasti gak bisa di approve.

Leave a Reply

Your email address will not be published.