Mengajukan-pinjaman-dengan-jaminan-sertifikat-atas-nama-orang-tua.
Mengajukan-pinjaman-dengan-jaminan-sertifikat-atas-nama-orang-tua.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat atas nama orang tua.

Disaat kondisi ekonomi sedang sulit seringkali kita membutuhkan dana talangan untuk menutupi kebutuhan mendesak, mungkin itu biaya pendidikan anak, renovasi rumah, atau biaya berobat. Hal ini dapat diatasi dengan mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah. Bank memiliki program Pinjaman Multiguna untuk nasabah yang membutuhkan dana tunai.

Pinjaman Multiguna yaitu pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Bank akan memberikan pinjaman maksimal 80% dari nilai rumah setelah dilakukan appraisal. Namun permasalahannya bank hanya menginginkan jaminan sertifikat yang diajukan adalah atas nama si pemohon itu sendiri. Disini muncul permasalahan jika Anda belum memiliki sertifikat atas nama sendiri. Lalu bagaimana mengatasinya?

Jika orang tua Anda memiliki sertifikat rumah mungkin bisa dijadikan jaminan namun ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi seperti:
1. Orang tua Anda harus masih lengkap (ayah dan ibu).
2. Orang tua Anda dan semua anak kandung (beserta istri/suaminya jika sudah menikah) wajib membuat persetujuan di hadapan notaris bahwa sertifikat akan dijaminkan ke bank.
3. Orang tua Anda dan semua anak kandung (beserta istri/suaminya jika sudah menikah) wajib datang dan ikut tandatangan pada saat Akad Kredit di Hadapan Notaris.
4. Rumah yang dijaminkan harus sesuai dengan ketentuan bank.

Jadi kesimpulannya, Anda bisa saja menggunakan jaminan sertifikat atas nama orang tua untuk mengajukan pinjaman ke bank namun harus mendapat persetujuan dari kedua orang tua Anda dan seluruh kakak/adik Anda. Kedua, tidak semua bank mau menerima jaminan atas nama orang tua, hanya beberapa bank tertentu saja yang dapat menerima kasus seperti ini.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai sisi legalitasnya, Anda dapat berkunjung website www.hukumonline.com sebab beberapa informasi mengenai permasalahan hukum dan legalitasnya saya dapatkan dari website tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat.

BACA JUGA:  Revisi Peraturan Bank Indonesia Terkait LTV

Leave a Reply

Your email address will not be published.